MUI Lebak Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Tomi Tresnady Suara.Com
Minggu, 02 April 2017 | 08:34 WIB
MUI Lebak Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Kerusakan hutan hujan di kawasan negara tropis biasanya untuk kepentingan kebun sawit. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku perusak lingkungan guna mengendalikan bencana alam.

"Kami berharap komitmen penegak hukum dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku perusak alam itu," kata Ahkmad Khudori di Lebak, Minggu (2/4/2017).

Kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.

Disamping itu juga kerusakan lingkungan berdampak terhadap tanaman pertanian pangan, hortikultura dan palawija.

Oleh karena itu, penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusak lingkungan.

Masyarakat sangat mengharapkan penegakan hukum agar lingkungan menjadi ramah tanpa menimbulkan malapetaka bencana.

Pelaku kerusakan lingkungan, selain melakukan pembalakan liar juga maraknya eksploitasi pertambangan ilegal.

Begitu juga perusahaan yang melakukan eksploitasi pertambangan pasir wajib melaksanakan reklamasi dan penghijauan.

Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak sebagai kawasan hulu di Provinsi Banten dan terdapat hutan lindung dan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga daerah aliran sungai (DAS).

Baca Juga: Hujan Petir, NTT Waspada Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Tinggi

Kawasan hulu tersebut harus dilestarikan melalui reboisasi penghijauan guna kelangsungan hidup manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI