Suara.com - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Akhmad Khudori meminta penegak hukum dapat menindak tegas pelaku perusak lingkungan guna mengendalikan bencana alam.
"Kami berharap komitmen penegak hukum dapat mencegah kerusakan lingkungan dengan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku perusak alam itu," kata Ahkmad Khudori di Lebak, Minggu (2/4/2017).
Kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana seperti banjir, longsor, kebakaran hutan dan kekeringan hingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
Disamping itu juga kerusakan lingkungan berdampak terhadap tanaman pertanian pangan, hortikultura dan palawija.
Oleh karena itu, penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap perusak lingkungan.
Masyarakat sangat mengharapkan penegakan hukum agar lingkungan menjadi ramah tanpa menimbulkan malapetaka bencana.
Pelaku kerusakan lingkungan, selain melakukan pembalakan liar juga maraknya eksploitasi pertambangan ilegal.
Begitu juga perusahaan yang melakukan eksploitasi pertambangan pasir wajib melaksanakan reklamasi dan penghijauan.
Apalagi, wilayah Kabupaten Lebak sebagai kawasan hulu di Provinsi Banten dan terdapat hutan lindung dan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) juga daerah aliran sungai (DAS).
Baca Juga: Hujan Petir, NTT Waspada Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Tinggi
Kawasan hulu tersebut harus dilestarikan melalui reboisasi penghijauan guna kelangsungan hidup manusia.