Sebab, dampak kerusakan lingkungan dapat menimbulkan kemudaratan bagi kelangsungan hidup manusia dan tidak menyejahterakan masyarakat.
"Kami berharap pelaku perusak lingkungan ditindaktegas dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan kerugian akibat bencana alam yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2017 di daerah itu mencapai Rp7,5 miliar dan satu warga dilaporkan meninggal.
Bencana banjir dan longsor terbesar pada Februari 2017 hingga terjadi di 17 kecamatan dan merendamkan rumah sebanyak 1.908 unit.
Banjir setinggi 30 centimeter sampai 1,5 meter yang melanda daerah itu karena meluapnya sejumlah sungai akibat hujan deras.
Peristiwa bencana alam itu diperkirakan kerugian sekitar Rp7,5 miliar dan tiga warga mengalami luka-luka serta satu warga Kecamatan Bayah dilaporkan meninggal dunia terseret arus air sungai.
Selain itu juga areal persawahan yang gagal tanam atau gagal panen 424 hektare.
"Kami menyiagakan petugas BPBD dan relawan untuk melayani warga yang terkena banjir dan longsor agar tidak ada korban jiwa," ujarnya menjelaskan. (Antara)
Baca Juga: Hujan Petir, NTT Waspada Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Tinggi