MUI Lebak Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Lingkungan

Tomi Tresnady Suara.Com
Minggu, 02 April 2017 | 08:34 WIB
MUI Lebak Minta Aparat Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Kerusakan hutan hujan di kawasan negara tropis biasanya untuk kepentingan kebun sawit. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bila kawasan hulu itu gundul tentu akan menimbulkan malapetaka bencana alam sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan material," katanya.

Menurut Khudori, ajaran Islam melarang melakukan kerusakan lingkungan yang menyebabkan terjadi bencana alam dan menimbulkan kemudaratan terhadap kelangsungan hidup manusia.

Saat ini, perusak lingkungan diberbagai daerah di Tanah Air menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, sekolah, gedung Puskesmas dan lainnya.

Selain itu juga banyak menimbulkan korban jiwa akibat kerusakan lingkungan tersebut.

Untuk mencegah kerusakan lingkungan, pihaknya terus mengoptimalkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengajian, majelis taklim maupun khutbah.

Sebab, dampak kerusakan lingkungan dapat menimbulkan kemudaratan bagi kelangsungan hidup manusia dan tidak menyejahterakan masyarakat.

"Kami berharap pelaku perusak lingkungan ditindaktegas dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu," katanya.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak Kaprawi mengatakan kerugian akibat bencana alam yang terjadi sepanjang Januari-Maret 2017 di daerah itu mencapai Rp7,5 miliar dan satu warga dilaporkan meninggal.

Bencana banjir dan longsor terbesar pada Februari 2017 hingga terjadi di 17 kecamatan dan merendamkan rumah sebanyak 1.908 unit.

Baca Juga: Hujan Petir, NTT Waspada Banjir, Tanah Longsor, Gelombang Tinggi

Banjir setinggi 30 centimeter sampai 1,5 meter yang melanda daerah itu karena meluapnya sejumlah sungai akibat hujan deras.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI