LPSK Nilai Penerapan UU Kebiri Belum Maksimal

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 05 April 2017 | 12:23 WIB
LPSK Nilai Penerapan UU Kebiri Belum Maksimal
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan meskipun pemerintah sudah mengeluarkan aturan yang bertujuan menambah efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual anak, namun pelaksanaan aturan tersebut masih belum terlihat.

"Aturan sudah ada tapi belum tahu bisa dilaksanakan atau tidak," kata Semendawai dalam siaran persnya, Rabu (5/4/2017).

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mulai dengan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, ditambah ancaman hukum tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku dewasa.

Kendati demikian kebiri kimia sebagai salah satu hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak masih menjadi polemik di kalangan masyarakat.

"Masih ada pro dan kontra baik dari dokter yang diminta melakukan kebiri maupun penolakan dari para aktivis hak asasi manusia," kata Semendawai.

Sementara itu, angka kasus kekerasan seksual yang dilaporkan kepada pihak kepolisian mengalami peningkatan sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani.

"Angka korban kekerasan tinggi, dan masih ada yang belum terungkap," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hukuman Kebiri, Menteri PPA Minta IDI Tunduk pada UU

Hukuman Kebiri, Menteri PPA Minta IDI Tunduk pada UU

News | Kamis, 20 Oktober 2016 | 13:31 WIB

PKS: Perppu Kebiri Ibarat Ponsel, Casing Bagus, Isinya Keropos

PKS: Perppu Kebiri Ibarat Ponsel, Casing Bagus, Isinya Keropos

News | Kamis, 13 Oktober 2016 | 11:33 WIB

Hanya Gerindra Tolak Perppu Kebiri

Hanya Gerindra Tolak Perppu Kebiri

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 15:12 WIB

Begini Mekanisme Penerapan UU Kebiri

Begini Mekanisme Penerapan UU Kebiri

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:33 WIB

UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya

UU Kebiri Disahkan, Pemerintah akan Buat Tiga PP Pelaksanaannya

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 14:29 WIB

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan Perppu Kebiri Menjadi Undang-Undang

News | Rabu, 12 Oktober 2016 | 13:36 WIB

DPR Tunda Sahkan Perppu Kebiri

DPR Tunda Sahkan Perppu Kebiri

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 15:52 WIB

Perppu Kebiri akan Segera Disahkan Menjadi UU

Perppu Kebiri akan Segera Disahkan Menjadi UU

News | Kamis, 04 Agustus 2016 | 23:13 WIB

Ketua Komisi Anggap Wajar Tiga Fraksi Tolak Perppu Kebiri Jadi UU

Ketua Komisi Anggap Wajar Tiga Fraksi Tolak Perppu Kebiri Jadi UU

DPR | Selasa, 26 Juli 2016 | 19:37 WIB

7 dari 10 Fraksi DPR Setuju Perppu Kebiri Disahkan

7 dari 10 Fraksi DPR Setuju Perppu Kebiri Disahkan

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 17:14 WIB

Terkini

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB