Kejati DKI Sebut Polisi Tak Berhak Minta Penundaan Sidang Ahok

Kamis, 06 April 2017 | 15:26 WIB
Kejati DKI Sebut Polisi Tak Berhak Minta Penundaan Sidang Ahok
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hadir di ruang sidang untuk menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017). [Antara/Gilang Praja]

Suara.com - Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo mempertanyakan permohonan penundaan sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang diajukan Polda Metro Jaya. Sebab menurutnya, pihak yang berkompeten menunda sidang adalah majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum.

"Yang berkompeten (soal) maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH (penasehat hukum) dan jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan. Bukan pihak-pihak lain," kata Waluyo kepada Suara.com, Kamis (6/4/2017).

Pihaknya sendiri telah menerima surat tembusan perihal penundaan sidang Ahok, Rabu (5/4/2017) kemarin. Namun menurutnya, yang punya kewenangan untuk menunda jadwal persidangan Ahok adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Secara koridor hukum ya harusnya pihak ketiga ini yang mengajukan. Yang menentukan adalah hakim," kata dia.

Terkait surat tersebut, pihaknya juga masih menunggu apakah majelis hakim menunda atau tidak jadwal sidang kasus Ahok.

"Iya tinggal tunggu hakimnya setuju apa nggak. Kami kan terserah hakim. Itu domainnya hakim, ditunda apa tidaknya persidangan," kata Waluyo.

Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyampaikan belum menerima surat pengajuan penundaan sidang Ahok. Dia juga menyampaikan menurut aturan hukum, pengajuan penundaan sidang harus dilakukan di ruang pengadilan. Pengajuan penundaan, kata dia, juga hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara di pengadilan.

"Bagaimana pun semua hal yang menyangkut persidangan, mekanismenya kan disampaikan ke ruang sidang oleh pihak-pihak yang berperkara. Dalam hal ini kan kejaksaan yang mewakili negara," kata Hasoloan.

Hingga kini, pihaknya masih berpatokan dengan instruksi majelis hakim yang telah menentukan jadwal sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan materi pembacaan tuntutan dari JPU pada Selasa (11/4/2017) pekan depan.

Baca Juga: Jakarta Rawan, Polisi Minta Sidang Ahok Dihentikan Sementara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI