Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 10 April 2017 | 16:23 WIB
Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Suara.com - Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel didakwa menerima uang Rp4 Miliar dan USD550 Ribu oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (10/4/2017).

Oleh JPU KPK, Choel Mallarangeng dianggap terlibat patgulipat proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

"Terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng  telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550 Ribu Dollar AS," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Jaksa Ali, Choel menerima USD550 Ribu dari Wahid Muharam yang diserahkan oleh Deddy Kiswinar dan Muhammad Fakhruddin.

Sementara uang Rp4 miliar diterima secara terpisah. Rp2 miliar dari total uang itu diterima adik Andi Mallarangeng tersebut secara langsung dari Herman Prananto dan Nanny Meilena Rusli, bos PT Global Sdaya Manunggal.

Sementara Rp1,5 miliar sisanya diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Rusli melalui Wafid Muharam.

Selain nama Choel dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng, dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Fox Indonesia itu terdapat  juga nama-nama lain yang turut menerima uang.

Penerima suap itu antara lain Wahid Muharram sebesar Rp6, 5 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Paul Nelwan dan Poniran, Nanang Suhatmana (Rp1,1 miliar), Mahyuddin (Rp600 juta),Teuku Bagus Mokhmad Noor (Rp4,5 miliar), Machfud Suroso (18,8 miliar), Olly Dondokambey (2,5 miliar).

baca juga

"Selanjutnya adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) sebesar Rp2,210 miliar," kata Ali.

Akibat adanya uang yang mengalir  ke sejumlah orang dan perusahaan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp464,391 miliar.

Ali menuturkan, ada sejumlah muslihat untuk “mengakali” dana proyek tersebut yang dilakukan terdakwa dan lainnya.

Muslihat itu berawal dari kunjungan Pejabat PT Adhy Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor ke rumah Andi Alfian Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta  Timur.

Pertemuan itu berlanjut setelah Andi Alfian Mallarangeng dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Andi melakukan pertemuan dengan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kemenpora dan meminta Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora untuk memaparkan proyek pembangunan P3SON.

"Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerja Menpora, terdakwa diperkenalkan kepada Wafid Muharam oleh Andi Alfian Mallarangeng. Oleh Andi Mallarangeng, adiknya (terdakwa) yang akan membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid Muharam dipersilakan langsung menghubungi terdakwa," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:53 WIB

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:47 WIB

Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang

Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang

News | Kamis, 24 November 2016 | 17:53 WIB

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:24 WIB

Proyek P3SON Hambalang Bisa Dilanjutkan dengan Siasat Ini

Proyek P3SON Hambalang Bisa Dilanjutkan dengan Siasat Ini

News | Senin, 05 September 2016 | 21:46 WIB

Ahok dan Ketua BPK Bertemu di Ratas Hambalang

Ahok dan Ketua BPK Bertemu di Ratas Hambalang

Foto | Senin, 02 Mei 2016 | 17:07 WIB

Jokowi Bahas Audit Terknis Proyek Hambalang yang Terbengkalai

Jokowi Bahas Audit Terknis Proyek Hambalang yang Terbengkalai

News | Senin, 02 Mei 2016 | 15:46 WIB

Menpora Usulkan P3SON Hambalang Jadi Ponpes Olahraga

Menpora Usulkan P3SON Hambalang Jadi Ponpes Olahraga

News | Kamis, 07 April 2016 | 00:30 WIB

Undang BPK, Jokowi Rapat Proyek Hambalang

Undang BPK, Jokowi Rapat Proyek Hambalang

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 17:51 WIB

KPK Minta Pemerintah Tak Ulangi Kasus Hambalang Mangkrak

KPK Minta Pemerintah Tak Ulangi Kasus Hambalang Mangkrak

News | Senin, 28 Maret 2016 | 15:29 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB