Array

Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Menyesal dan Minta Maaf

Senin, 10 April 2017 | 17:12 WIB
Kasus  Hambalang, Choel Mallarangeng Menyesal dan Minta Maaf
Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Suara.com - Andi Zulkanain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang dakwaan kasus “koruspi Hambalang” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).

Choel mengungkapkan, sikapnya itu lantaran tak menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Saya tidak mengajukan eksepsi yang mulia. Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan dan dibacakan untuk saya yang mulia," kata Choel, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga perihal eksepsi.

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng tersebut hanya meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menanggapi surat dakwaan terkait patgulipat proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012 itu.

Dalam tanggapannya, Choel menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan, serta pengakuan kekhilafan yang dilakukannya. Dia juga siap bekerjasama dengan KPK dalam menuntaskan kasusnya tersebut.

"Jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saya sudah mengakui menerima uang Rp2 miliar dan  USD550 Ribu. Sebelum diminta, saya sudah kembalikan sejak Tahun 2013. Penerimaan itu betul-betul kehkhilafan, dan saya merasa bersalah. Maka, saya meminta maaf dan siap menanggung konsekuensi atas kekhilafan saya tersebut," kata Choel.

Dia juga menegaskan duduk perkara kasus tersebut, termasuk yang menjerat kakaknya Andi Alfian Mallarangeng. Dia mengakui, sang kakak yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak pernah mengetahui adanya uang suap.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Polisi Tampar Buruh Perempuan, FPR Geruduk Mapolda Metro Jaya

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI