Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Senin, 10 April 2017 | 16:23 WIB
Choel Mallarangeng Didakwa Terima Suap Rp4 Miliar dan USD550 Ribu
Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).

Suara.com - Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel didakwa menerima uang Rp4 Miliar dan USD550 Ribu oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin (10/4/2017).

Oleh JPU KPK, Choel Mallarangeng dianggap terlibat patgulipat proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012.

"Terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng  telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp4 miliar dan 550 Ribu Dollar AS," kata Jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan Choel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Jaksa Ali, Choel menerima USD550 Ribu dari Wahid Muharam yang diserahkan oleh Deddy Kiswinar dan Muhammad Fakhruddin.

Sementara uang Rp4 miliar diterima secara terpisah. Rp2 miliar dari total uang itu diterima adik Andi Mallarangeng tersebut secara langsung dari Herman Prananto dan Nanny Meilena Rusli, bos PT Global Sdaya Manunggal.

Sementara Rp1,5 miliar sisanya diterima Choel dari Herman Prananto dan Nany Meilena Rusli melalui Wafid Muharam.

Selain nama Choel dan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng, dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Fox Indonesia itu terdapat  juga nama-nama lain yang turut menerima uang.

Penerima suap itu antara lain Wahid Muharram sebesar Rp6, 5 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Paul Nelwan dan Poniran, Nanang Suhatmana (Rp1,1 miliar), Mahyuddin (Rp600 juta),Teuku Bagus Mokhmad Noor (Rp4,5 miliar), Machfud Suroso (18,8 miliar), Olly Dondokambey (2,5 miliar).

baca juga

"Selanjutnya adalah Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat) sebesar Rp2,210 miliar," kata Ali.

Akibat adanya uang yang mengalir  ke sejumlah orang dan perusahaan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp464,391 miliar.

Ali menuturkan, ada sejumlah muslihat untuk “mengakali” dana proyek tersebut yang dilakukan terdakwa dan lainnya.

Muslihat itu berawal dari kunjungan Pejabat PT Adhy Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor ke rumah Andi Alfian Mallarangeng di Cilangkap, Jakarta  Timur.

Pertemuan itu berlanjut setelah Andi Alfian Mallarangeng dilantik sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kala itu, Andi melakukan pertemuan dengan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kemenpora dan meminta Wafid Muharam selaku Sekretaris Kemenpora untuk memaparkan proyek pembangunan P3SON.

"Beberapa hari kemudian, bertempat di ruang kerja Menpora, terdakwa diperkenalkan kepada Wafid Muharam oleh Andi Alfian Mallarangeng. Oleh Andi Mallarangeng, adiknya (terdakwa) yang akan membantu urusan Kemenpora, sehingga kalau ada yang perlu dikonsultasikan maka Wafid Muharam dipersilakan langsung menghubungi terdakwa," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi proyek P3SON Hambalang, 16 Desember 2015. KPK menduga Choel menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara.

Choel akhirnya disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

Hambalang Mangkrak Era SBY, Choel Ingin Kasus Ini Cepat Berlalu

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:53 WIB

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

Proyek Hambalang Mangkrak Zaman SBY, Choel Ditahan: Alhamdulillah

News | Senin, 06 Februari 2017 | 17:47 WIB

Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang

Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang

News | Kamis, 24 November 2016 | 17:53 WIB

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Kementerian PUPR Siap Lanjutkan Proyek Hambalang

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 13:24 WIB

Proyek P3SON Hambalang Bisa Dilanjutkan dengan Siasat Ini

Proyek P3SON Hambalang Bisa Dilanjutkan dengan Siasat Ini

News | Senin, 05 September 2016 | 21:46 WIB

Ahok dan Ketua BPK Bertemu di Ratas Hambalang

Ahok dan Ketua BPK Bertemu di Ratas Hambalang

Foto | Senin, 02 Mei 2016 | 17:07 WIB

Jokowi Bahas Audit Terknis Proyek Hambalang yang Terbengkalai

Jokowi Bahas Audit Terknis Proyek Hambalang yang Terbengkalai

News | Senin, 02 Mei 2016 | 15:46 WIB

Menpora Usulkan P3SON Hambalang Jadi Ponpes Olahraga

Menpora Usulkan P3SON Hambalang Jadi Ponpes Olahraga

News | Kamis, 07 April 2016 | 00:30 WIB

Undang BPK, Jokowi Rapat Proyek Hambalang

Undang BPK, Jokowi Rapat Proyek Hambalang

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 17:51 WIB

KPK Minta Pemerintah Tak Ulangi Kasus Hambalang Mangkrak

KPK Minta Pemerintah Tak Ulangi Kasus Hambalang Mangkrak

News | Senin, 28 Maret 2016 | 15:29 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×