Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Kamis, 20 April 2017 | 08:47 WIB
Sidang Tuntutan Ahok, Pakar: Jika 156a, Mendagri Harus Tunduk
Salah satu persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1/2017) lalu. [Antara]

Suara.com - Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hari ini, Kamis (20/4/2017), direncanakan akan kembali digelar di ruang sidang Aula Kementan, Ragunan. Agendanya hari ini adalah pembacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, memandang bahwa yang akan menarik dan banyak ditunggu sebenarnya adalah dua kemungkinan pasal tuntutan yang akan dipakai JPU.

"Ini kan ada dua kemungkinan ya, apakah akan dipakai Pasal 156 atau 156a (KUHP), di mana yang pertama adalah tuntutannya hukuman penjara (maksimal) 4 tahun, sedangkan yang kedua 5 tahun," ungkap Hibnu, saat dihubungi Suara.com via telepon, Kamis (20/4).

"Kenapa disebut ini akan jadi ramai, karena dampaknya dari tuntutan itu. Di mana kalau dituntut dengan Pasal 156a, maka Mendagri harus konsisten (sesuai peraturan perundang-undangan), harus menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, yang artinya tidak bisa lagi menjabat sampai Oktober" jelasnya.

Lebih jauh, Hibnu mengaku tidak begitu bisa memastikan akan ke mana arah tuntutan JPU hari ini, terutama lantaran berada di luar persidangan. Namun menurutnya, berdasarkan perkembangan persidangan yang bisa dicermati selama ini, ada kemungkinan arahnya JPU akan menyampaikan tuntutan yang lebih berat.

"Yang kita tahu, JPU kan selama ini tampaknya pendekatannya lebih pada 'perbuatan', yang menggunakan alasan subyektif dan obyektif. Sementara kalau dari pihak penasehat hukum (terdakwa) kan lebih kepada alasan obyektif. Ini yang harus ketemu, harus dibuktikan JPU di pembacaan tuntutan," ujar Hibnu, sambil menambahkan bahwa di sisi itulah kemudian debatnya akan ramai.

Hibnu sendiri di awal-awal persidangan pada Januari lalu diketahui pernah menyampaikan bahwa keterangan saksi dalam sidang Ahok ini bisa dikatakan tak bernilai. Intinya, saat itu menurut Hibnu, para saksi tidak memenuhi unsur kaidah doktrin saksi dalam ilmu hukum, di mana antara lain bahwa saksi adalah apa yang dilihat, apa yang didengar dan apa yang dialami.

Namun kepada Suara.com, Hibnu mengatakan bahwa pada perkembangannya, nyatanya kemudian JPU terus menambahkan bukti-bukti dan keterangan lain, terutama dalam hal ini pendapat saksi ahli (pakar). Hal ini kemudian bisa menguatkan kasus tersebut, sehingga mengarah pada tuntutan yang akan dibacakan hari ini. Hanya saja dia menggarisbawahi, bahwa keterangan saksi ahli pada dasarnya nlainya adalah bebas, dalam arti bisa dipakai dan bisa pula tidak.

Di sisi lain, beberapa hari lalu pihak LBH Jakarta diketahui merilis pembelaan terhadap status Ahok dalam persidangan kasus ini, dengan meluncurkan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan). Dalam rilisnya, Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, pada intinya menyatakan bahwa Ahok dalam kasus ini telah menjadi korban dari penggunaan pasal anti-demokrasi (Pasal 156a KUHP).

Berdasarkan Amicus Curiae yang diberikan itu, LBH Jakarta pun telah menyampaikan empat rekomendasi kepada Majelis Hakim pada perkara Ahok, yang isinya antara lain sebagai berikut:

1. Agar Majelis Hakim pada perkara 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr menjunjung tinggi penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam memutus perkara dugaan penodaan agama tersebut, terutama yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi.

2. Agar Majelis Hakim dalam kasus Ahok tersebut menerapkan Pasal 156a KUHP sebagai delik materiil, dan oleh karenanya, mens rea untuk memenuhi unsur huruf b Pasal 156a KUHP yang tidak diuraikan oleh JPU dalam dakwaannya tidaklah terpenuhi.

3. Agar Majelis Hakim yang menangani perkara penodaan agama dapat menerapkan hukum yang kontekstual dan sejalan dengan produk-produk peradilan yang ada sebelumnya, seperti mengacu pada:
-Putusan MK No. 84/PUU-X/2012 terkait harus adanya peringatan berupa SKB 3 Menteri dan pengulangan perbuatan setelah terbitnya peringatan tersebut sebelum menerapkan pasal dengan sanksi pidana.
-Menerapkan asas lex posterior derogat legi priori, sehingga tidak serta merta menerapkan Pasal 156a KUHP yang jelas bertentangan dengan Konstitusi, UU No. 9/1998, UU 39/1999 dan UU 12/2005;

4. Agar majelis hakim menerapkan asas legalitas dalam wujud lex certa, sehingga penggunaan Pasal 156a KUHP, khususnya pada unsur “Mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia” dapat dihindari karena terlampau multitafsir.

Terkait hal ini, pihak LBH Jakarta yang coba dikontak pagi ini untuk memberikan keterangan lebih jauh, masih belum bisa dihubungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

Jaksa Siap Bacakan Tuntutan di Sidang Ahok Hari Ini

News | Kamis, 20 April 2017 | 06:58 WIB

Komentar Gentle Ahok-Djarot Akui Kekalahan

Komentar Gentle Ahok-Djarot Akui Kekalahan

Video | Rabu, 19 April 2017 | 21:43 WIB

Ahok Kalah di Hitung Cepat, Ini 'Curhat' Sang Istri

Ahok Kalah di Hitung Cepat, Ini 'Curhat' Sang Istri

News | Rabu, 19 April 2017 | 19:52 WIB

Warga Asing: Indonesia Kehilangan Pemimpin Bersih seperti Ahok

Warga Asing: Indonesia Kehilangan Pemimpin Bersih seperti Ahok

News | Rabu, 19 April 2017 | 19:40 WIB

Terkini

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

Meninggal Dunia, Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Disemayamkan di Kemenhan Hari Ini

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:49 WIB

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

Donald Trump Beri Sinyal Kuba Jadi Target Operasi Militer AS Berikutnya Setelah Iran dan Venezuela

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:46 WIB

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

Iran Siapkan Rencana Darurat Keluar dari NPT Nuklir Demi Balas Serangan Udara Israel

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:33 WIB

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

Iran Buka Jalur Kemanusiaan di Selat Hormuz Meski Blokade Masih Berlaku

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 11:05 WIB

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

Rudal Kiamat Iran Hantam Pemukiman Eshtaol Israel Hingga 11 Orang Terluka Parah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:44 WIB

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

Geger! Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengambang di Kali Pacing Bekasi, Kondisi Mengenaskan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:35 WIB

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

Dunia Rugi 11,5 Triliun Dolar AS karena Perang Iran Hingga Krisis Energi Global

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:25 WIB

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

Dukung PP TUNAS, IDAI Setuju Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial bagi Anak

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:23 WIB

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

Iran Klaim 500 Tentara Amerika Tewas Kena Rudal di Dubai, Wilayah Arab Jadi Kuburan Militer AS

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:14 WIB

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

Viral Guru TPQ Banting Anak di Probolinggo, Kemenag Pastikan Sudah Diproses Hukum

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 10:05 WIB