Pimpinan KPK Surati Panglima TNI untuk Hadirkan Kabakamla

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 April 2017 | 13:45 WIB
Pimpinan KPK Surati Panglima TNI untuk Hadirkan Kabakamla
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. [Dok TNI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan hakim untuk memanggil Arie dan Ali, menurut Kiki, berdasarkan Pasal 159 ayat 2 KUHAP yaitu hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi dihadapkan ke persidangan.

"Kalau dalam Pasal 159 ayat 2 KUHAP jadi ketua majelis memerintahkan bahwa saksi tersebut untuk dihadirkan ke persidangan dalam artian majelis hakim punya pendapat yang sama dengan penuntut umum mengenai urgensi atau substansi pentingnya keterangan kedua saksi tersebut," kata jaksa Kiki. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI