- Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi mengkritik kriminalisasi kebijakan tanpa niat jahat pada peluncuran bukunya di Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2026).
- Penegak hukum yang hanya fokus pada pemenuhan unsur pasal kaku menyebabkan banyak pejabat takut berinovasi dan terjerat pidana keliru.
- Amien mengusulkan pembuktian niat jahat melalui jejak digital agar penegakan hukum dapat membedakan risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi.
Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, melempar kritik pedas terhadap arah penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Ia menilai, saat ini terjadi tren mengkhawatirkan di mana kebijakan publik dikriminalisasi tanpa melihat ada tidaknya niat jahat (mens rea), yang berujung pada lumpuhnya keberanian pejabat dalam berinovasi.
Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2026), Amien berbagi kegelisahannya berdasarkan pengalaman saat menjabat Kepala SKK Migas.
Ia mencermati banyak penegak hukum dan akademisi terjebak pada pemahaman kaku: asal unsur pasal terpenuhi, maka seseorang sah menjadi koruptor.
"Di Undang-Undang nggak ada tulisannya, kok harus ada mens rea gitu. Saya pernah nanya ke Profesor juga dari universitas, 'Ini Pasal 2 Pasal 3 ini keharusan mens rea-nya gimana?, Oh nggak ada keharusan' pokoknya kalau unsur tertulisnya, statutory element of crimes-nya terpenuhi ya itu sudah pidana' gitu," ujar Amien.
Amien menjelaskan bahwa kegagalan membedakan antara risiko bisnis/kebijakan dengan tindak pidana murni telah menciptakan alpha error dan beta error.
Dampaknya fatal: orang yang tidak bersalah mendekam di penjara, sementara penjahat sesungguhnya justru melenggang bebas.
Ia mencontohkan realitas di sektor hulu migas. Dari sepuluh titik pengeboran, secara statistik sangat wajar jika tujuh di antaranya kering.
Namun, kacamata aparat seringkali melihat kegagalan teknis ini sebagai kerugian negara yang patut dipidana.
"Nah, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kalau datang ngomong, 'loh yang 7 kan nggak dapat, berarti rugi, berarti kamu harus dipenjara'. Apakah ngebor ini niatnya jahat? Nggak peduli," tegasnya.
Akibat ketakutan ini, Indonesia harus menanggung kerugian besar secara makro. Amien menyebut Indonesia berisiko menjadi "bangsa bodoh" karena membiarkan 53 persen cekungan migas tidak disentuh. Pejabat lebih memilih bermain aman dan menunggu masa jabatan habis daripada mengambil risiko yang bisa berakhir di jeruji besi.
Membongkar Niat Jahat Lewat Jejak Digital
Amien membantah argumen klasik aparat yang menyebut niat jahat sulit dibuktikan karena berada di dalam hati.
Menurutnya, di era digital, mens rea selalu meninggalkan manifestasi konkret jika penyidik punya kemauan dan teknologi yang mumpuni.
"Saya mikir ngeri banget ini! Karena niat jahat itu memang nggak kelihatan tapi kan evidence-nya bisa dicari," tuturnya.