Tanpa Diminta, KY Sudah Awasi Sidang Ahok Sejak Awal

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 25 April 2017 | 13:18 WIB
Tanpa Diminta, KY Sudah Awasi Sidang Ahok Sejak Awal
Persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4).

Suara.com - Delapan perwakilan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan alumni aksi bela Islam 212 diterima Kepala Bagian Pelaporan Masyarakat untuk Pengawasan Hakim Komisi Yudisial Indra Syamsul di gedung KY, Jalan Kramat Raya, nomor 57, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017) siang. Kelompok tersebut meminta komisioner mengawasi proses persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

"KY dari awal sudah melakukan pemantauan sidang. Khususnya fokus kepada hakim. Hasil pemantauan dari KY nggak bisa dikasih tahu. Nanti di akhir persidangan, setelah semua persidangan selesai," kata Syamsul usai pertemuan di gedung KY, Jalan Kramat Raya Nomor.57, Jakarta Pusat.

Koordinator aksi, Agus Chairudin, menambahkan sikap KY terhadap sidang Ahok akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Jawaban KY dalam waktu dua-tiga hari, komisioner KY akan membuat pernyataan sikap tentang persidangan kasus Ahok berdasarkan Surat Edaran Ketua MA Nomor 11 Tahun 1964 agar Majelis Hakim memperhatikan Rasa Keadilan Masyarakat," kata Agus.

Setelah diterima perwakilan KY, kelompok tersebut membatalkan demonstrasi.

Sementara itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, baru saja dilakukan sidang kasus Ahok dengan agenda pembacaan nota keberatan atas tuntutan jaksa. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Jaksa penuntut umum tidak menyampaikan keberatan (replik) atas nota keberatan yang disampaikan Ahok dan tim pengaara. Dengan demikian, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dugaan penodaan agama pada Selasa (9/5/2017).

Ketua jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan tidak ada fakta baru yang disampaikan dalam nota pembelaan. Itu sebabnya, jaksa pun tidak mengajukan replik, meski berdasarkan Pasal 182 KUHAP memiliki hak untuk itu.

"Kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus majelis hakim. Kami juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur," ujar Ali dalam persidangan di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.

Jaksa menyatakan Ahok bersalah. Perbuatan Ahok dinilai telah memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Maka untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu kami merasa apa yang kami sampaikan pada tuntutan sudah cukup. Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," kata Ali.

Setelah mendengarkan tanggapan jaksa, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta tanggapan pengacara Ahok.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera, menyerahkan sepenuhnya kepada keputusan majelis hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

Profil Abah Setu, Pimpinan Majelis Dzikir di Bekasi yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:10 WIB

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 13:27 WIB

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

Siap Tutup Majelis Dzikirnya, MUI Bekasi Bakal Bina Abah Setu: Jangan Benci Orangnya

News | Jum'at, 11 September 2026 | 11:09 WIB

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:19 WIB

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×