Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat

Senin, 01 Mei 2017 | 10:23 WIB
Tak Diberi Tahu soal Penangkapan, Pengacara Miryam Akan Gugat
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP), (30/3). [Antara]

Suara.com - Tim pengacara mengakui kaget, mengetahui penangkapan Miryam S Haryani saat berada di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

Sebab, Mita Mulya, anggota tim pengacara Miryam, mengakui tidak diberitahukan mengenai penangkapan kliennya yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Kami sebelumnya tidak tahu ada proses penangkapan kepada klien kami. Baru tahu setelah membaca berita di media massa," kata Mita Mulya saat dikonfirmasi, Senin siang.

Ia mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPK terkait penangapan tersebut.

Selain itu, kata dia, tim pengacara bakal melakukan upaya hukum karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dulu dari Satgas Bareskrim Polisi sebelum penangkapan Miryam.

"Kami tentu akan menindklajuti dengan langkah-langkah hukum. Nanti kami bicarakan dulu apa langkah hukum yang akan kami tempuh," tukasnya.

Miryam ditangkap bersama seorang teman wanitanya. Anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Selama namanya masuk dalan daftat pencarian orang (DPO), Miryam bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat

Seusai ditangkap, Miryam langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Nantinya, polisi akan menyerahkan Miryam ke KPK.

Baca Juga: Lama Menganggur Bisa Picu Gagal Jantung?

Miryam merupakan tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman serta Sugiharto.

Miryam, pada persidangan, Kamis, 23 Maret 2017, menegaskan memberikan keterangannya kepada KPK yang termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dalam kondisi keterpaksaan.

Ia mengakui mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK. Dalam persidangan itu juga, Miryam mencabut seluruh keterangannya dalam BAP.

Miryam selanjutnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa KPK, Miryam mangkir. Tercatat, Miryam dua kali mangkir sehingga dinyatakan buron, yakni tanggal 13 April dan 18 April.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI