Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR

Rizki Nurmansyah

Sabtu, 29 April 2017 | 09:29 WIB
Mahfud MD: KPK Harus Jalan Terus, Tak Perlu Gubris Hak Angket DPR
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan hak angket yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang pro dan kontra.

Salah satu yang mengkritisi dengan penggunaan usulan hak angket DPR atas KPK adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Melalui cuitannya di Twitter, Sabtu (28/4/2017), Mahfud menuliskan delapan poin pandangannya tentang hak angket tersebut.

Pertama, dia meminta KPK terus melaksanakan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi, tidak perlu menggubris adanya hak angket oleh DPR.

Selain itu, mantan menteri pertahanan di era Presiden ke-4 KH. Abdurrahman Wahid ini menilai, menurut Undang-undang MD3 hak angket untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah.

"KPK itu bkn Pemerintah dlm arti UUD kita. Pemerintah pny arti luas (mencakup semua lembaga negara) dan arti sempit (hny eksekutif). Dlm UUD kita Pemerintah hny Eksekutif," tweet Mahfud dalam akunnya, @mohmahfudmd.

"Mnrt Pnjlsan Psl 79 ayat (3) MD yg bs diangket oleh DPR adl Pemerintah & lembaga pemerintah nonkementerian. KPK bkn Pemerintah," tegas Mahfud.

Mahfud kembali menegaskan, bahwa KPK harus terus jalan sesuai dengan hak yang dijamin oleh UU untuk tidak membuka hasil penyeledikikan dan proses penyidikan kecuali di pengadilan.

Angket DPR, lanjut Mahfud, dibiarkan saja untuk tetap berjalan, dan KPK pun juga bisa terus berjalan sesuai tugasnya sesuai dengan Undang-undang.

baca juga

"Angket DPR tak hrs dirisaukan. Itu urusan remeh. Ayo, KPK!" tulis Mahfud.

"Silahkan sj DPR menyelidiki KPK dgn hak angket. Kalau ditanya oleh DPR, KPK blh menjawab apa adanya sesuai dengan jaminan UU," sambungnya.

"Inilah saatnya para komisioner KPK menujukkan, dirinya tdk takut dicopot oleh DPR krn DPR tak bs sembarangan mencopot. Ayo, KPK," tandas Mahfud.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III DPR kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, beberapa waktu lalu.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon Dapat Kiriman Bunga 'Pembalasan' dari Pendukung Ahok

Fadli Zon Dapat Kiriman Bunga 'Pembalasan' dari Pendukung Ahok

News | Sabtu, 29 April 2017 | 08:11 WIB

Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd

Agung Laksono: Golkar Siap Sediakan Advokat Buat Fahd

News | Sabtu, 29 April 2017 | 00:26 WIB

Meski Menolak, Gerindra Ikuti Proses Hak Angket untuk KPK

Meski Menolak, Gerindra Ikuti Proses Hak Angket untuk KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 20:49 WIB

PPP Kirim Nota Protes karena Pimpinan DPR Arogan

PPP Kirim Nota Protes karena Pimpinan DPR Arogan

News | Jum'at, 28 April 2017 | 17:22 WIB

KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR

KPK Ragukan Keabsahan Hak Angket dari DPR

News | Jum'at, 28 April 2017 | 17:03 WIB

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

Fadli Zon Ikut "Walk Out" Pengesahan Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 15:46 WIB

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

Disetujui DPR, Tapi Hak Angket KPK Masih Bisa Dibatalkan

News | Jum'at, 28 April 2017 | 14:57 WIB

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

DPR Ricuh, Fahri Hamzah Ketok Palu Setujui Hak Angket KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 13:29 WIB

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar  Pasrah ke KPK

Kadernya Jadi Tersangka Korupsi Al Qur'an, Golkar Pasrah ke KPK

News | Jum'at, 28 April 2017 | 11:30 WIB

Terkini

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

Debu Proyek Reklamasi KCN Terbang ke Rumah Warga, Sehari Bisa Nyapu-Ngepel 5 Kali

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:16 WIB

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

365 Repeat The Year, Thriller Time Travel dengan Alur Penuh Plot Twist

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:10 WIB

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

Malaysia Turun Tangan Bantu Padamkan Karhutla RI: Kirim Pesawat hingga 52 Anggota Pemadam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:08 WIB

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 17:07 WIB

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sampah Organik 14 Pasar di Kota Makassar Jadi Pakan Ternak Sapi

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 17:06 WIB

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

Bahaya Kabut Asap Karhutla: Bisa Turunkan Fungsi Paru hingga Picu Kanker

News | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Memahami Trauma Loop Ibu: Apakah Bisa Berdampak pada Pola Asuh Anak?

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 17:00 WIB

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Operasi SAR Berakhir, Keluarga 5 Jurnalis Tabur Bunga di Pantai Pagedongan

Foto | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Siap-Siap! Rumahsakit Bakal Gelar Anomali Tour 2026, Khusus Bawakan Lagu Langka Buat Fans

Entertainment | Jum'at, 18 September 2026 | 16:56 WIB

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Shaun the Sheep: The Beast of Mossy Bottom, Komedi yang Nggak Banyak Kata

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 16:45 WIB

×