Rugi Rp3,7 T, KPK Akan Periksa Artalyta Suryani Atas Kasus BLBI

Tomi Tresnady

Rabu, 03 Mei 2017 | 22:17 WIB
Rugi Rp3,7 T, KPK Akan Periksa Artalyta Suryani Atas Kasus BLBI
Terdakwa kasus pemberian uang 660 ribu dolar AS kepada Jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2008). [Antara]

Suara.com - KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Artalyta Suryani alias Ayin sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN.

"Untuk saksi Artalyta Suryani sesuai surat yang diterima KPK dari staf saksi, saat itu saksi sakit dan diberikan istirahat oleh dokter sekitar satu bulan. Penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah itu, sekitar akhir Mei 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

KPK akan mendalami informasi dari pengusaha itu soal pengambilan kebijakan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim senilai Rp4,8 triliun sehingga merugikan negara Rp3,7 triliun dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Pada penyidikan kasus tersebut, KPK pada Rabu memeriksa mantan Kepala "Loan Work" Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Dira Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai mantan salah satu pejabat struktural di BPPN saat itu yang ditugaskan untuk mengurus BDNI termasuk salah satunya terkait dengan pengurusan tambak yang sedang kami dalami. Karena dalam kasus BLBI kami juga dalami relasi hak tagih petambak tersebut dengan obligor BLBI dan penerbitan SKL yang diduga dilakukan oleh tersangka," tuturnya.

Sebelumnya, pada Selasa (2/5) KPK memeriksa Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli.

"Jadi, pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentang waktu tersebut setidaknya antara 2002-2004 untuk kasus yang kami dalami saat ini dan juga proses sebelumnya itu seperti apa," ucap Febri.

Rizal Ramli setelah diperiksa KPK menyatakan bahwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak bisa dilepaskan peranannya dari tekanan IMF kepada Indonesia.

"Seperti diketahui di Asia pada 1997-1998 mengalami krisis, negara-negara tetangga kena krisis dan Indonesia juga kena. Kalau kita undang IMF, ekonomi Indonesia tetap kena krisis dan anjlok sekitar enam persen, dua persen bahkan nol persen," kata Rizal.

Namun, kata dia, Menteri Perekonomian pada waktu itu mengundang IMF akibatnya ekonomi Indonesia malah anjlok ke minus 13 persen.

"Sebelum Managing Director IMF Michael Camdessus ketemu Pak Harto pada Oktober 1997, saya diundang dengan beberapa ekonom, saya satu-satunya ekonom yang menolak IMF datang ke Indonesia karena pengalaman di Amerika Latin, IMF malah bikin lebih rusak daripada lebih bikin bagus," katanya.

Pada saat itu, kata Rizal, IMF menyarankan agar tingkat bunga bank dinaikkan dari 18 persen menjadi 80 persen sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang sehat menjadi bangkrut dengan bunga 80 persen tersebut.

"IMF memerintahkan supaya ditutup 16 bank kecil-kecil tahun 1998 tetapi begitu bank kecil ditutup rakyat tidak percaya dengan semua bank Indonesia apalagi bank swasta pada mau narik uangnya seperti BCA dan Danamon. Bank-bank ini nyaris bangkrut, akhirnya pemerintah terpaksa menyuntik BLBI pada mata uang dolar AS pada waktu itu 80 miliar dolar AS," tuturnya.

Selanjutnya, Rizal juga menjelaskan soal IMF pada waktu saat itu yang memaksa pemerintah Indonesia untuk menaikkan harga BBM pada 1 Mei 1998.

"Dua hari sebelum kenaikan itu saya diundang oleh Managing Director IMF Asia di Hotel Grand Hyatt dia bilang Pak Ramli kami mau minta pemerintah Indonesia naikkan harga BBM 74 persen saya bilang hati-hati ini suasananya sudah "panas" kalau kamu paksakan ini bisa terjadi sesuatu," kata Rizal.

Pada 1 Mei 1998, kata Rizal, Pemerintahan Soeharto akhirnya menyetujui untuk menaikkan harga BBM sebesar 74 persen.

"Kemudian terjadi demo besar-besaran di Makassar, Medan, Solo, dan Jakarta. Ribuan orang luka-luka, ratusan meninggal, Rupiah anjlok dari Rp2.300 menjadi Rp15.000, ini apa yang dikenal dalam literatur sebagai kerusuhan yang diakibatkan oleh kebijakan IMF. Jadi akibat tiga kebijakan ini, terjadi lah kasus BLBI yang besar," ucap Rizal.

Ia juga menceritakan bahwa pada waktu itu pemilik-pemilik bank yang dibantu kredit BLBI pada dasarnya akan dibantu dengan uang tunai.

"Jadi minjam tunai jadi harus dikembalikan dengan tunai tetapi pada Pemerintahan Habibie dilobi diganti tidak usah bayar tunai tetapi asal menyerahkan aset saham, tanah, dan bangunan perusahaan. Kalau obligornya itu benar dia serahkan aset yang bagus yang sesuai dengan nialinya tapi juga ada kasus-kasus di mana dia menyerahkan aset busuk' yang nilainya itu tidak sepadan," kata Rizal.

Rizal mengaku dirinya dipanggil KPK kapasitasnya sebagai mantan Menko Perekenomian dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat itu.

"Tetapi kejadian yang diselidiki oleh KPK ini terjadi setelah saya tidak lagi jadi Ketua KKSK dan tidak lagi jadi menteri tetapi oleh Menko yang baru di pemerintahan setelah Gus Dur. Saya dimintai keterangan karena saya ketahui prosedur proses dalam pengambilan keputusan masalah-masalah yang ada di BPPN. Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Kwik Kian Gie yang jadi Menko sebelum saya menjabat untuk mengetahui proses dalam prosedur yang terjadi," tuturnya.

Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada tahun 2004.

Atas penerbitan SKL itu, kerugian negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun. Terhadap Syafruddin disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

Eks Dirut BII Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 18:11 WIB

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

KPK akan Periksa Mantan Direktur BII Terkait Korupsi BLBI

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 16:48 WIB

Rizal Ramli Sebut Era Megawati Beri Kelonggaran ke Obligor BLBI

Rizal Ramli Sebut Era Megawati Beri Kelonggaran ke Obligor BLBI

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 20:22 WIB

KPK Selidiki Inpres yang Diteken Megawati

KPK Selidiki Inpres yang Diteken Megawati

News | Selasa, 02 Mei 2017 | 19:32 WIB

Terkini

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×