Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK

Tomi Tresnady, Bagus Santosa

Jum'at, 05 Mei 2017 | 00:51 WIB
Hanura Akan Konsisten Dukung Hak Angket KPK
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin malam (1/5/2017). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Partai Hanura akan konsisten dalam menyikapi usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, Fraksi Hanura merupakan fraksi yang ikut menandatangani usulan pengajuan hak angket tersebut.

‎"Anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul, saya kira fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," ujar Sudding‎ di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR ini menerangkan, keputusan itu masih bisa berubah. Tergantung dinamika politik yang tampak di masa reses ini.

Prosedur selanjutnya dari usulan pengajuan hak angket ini adalah pembentukan panitia khusus angket. Pembentukan pansus ini rencananya akan dilakukan pada setelah masa reses pada 18 Mei nanti ya.

"Yang namanya sikap politik kan tidak ada yang pasti bisa saja berubah sambil menunggu perkembangan. Kita lihat setelah masa reses untuk menentukan sikap apakah fraksi Hanura mengusulkan anggotanya di panitia angket atau tidak," tuturnya.‎

Sudding mengatakan, banyak pertimbangan yang bisa mempengaruhi perubahan keputusan Fraksi Hanura. Yang paling krusial, kata dia, adalah ‎proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebab, salah satu landasan pengajuan hak angket ini adalah pernyataan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang mengaku ditekan Komisi III DPR saat pemberkasan kasus e-KTP ini.

"Karena kita belum tahu apa yang terjadi sebelum masuk masa sidang. Bisa saja terjadi perubahan yang sangat besar ke depan. Termasuk orang-orang yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus e-KTP misalnya dan sebagainya banyak yang akan terjadi lah saya kira," kata dia.‎

Sekadar informasi, Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

baca juga

Miryam menjadi tersangka karena pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.

Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun‎ penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:22 WIB

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 19:16 WIB

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

Andi Narogong Diperiksa KPK untuk Miryam

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 11:57 WIB

KPK Tak Mungkin Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

KPK Tak Mungkin Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 17:02 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×