Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:21 WIB
Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta segera dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya kecewa terhadap vonis hakim ini.

"‎‎Ya, Pak Ahok kecewa, dan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dari saksi-saksi tidak dipertimbangkan. Wajar saja lah (kecewa)," kata Sirra dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Meski kecewa, Sirra menambahkan, Ahok tidak menunjukkan perubahan emosinya. Kata Sirra, seusai divonis, Ahok bersikap seperti biasa.

"Ya biasa saja kondisinya. Ngobrol-ngobrol kok tadi," ujar dia.

Ahok sendiri mengajukan banding atas vonis itu. Majelis hakim memberikan waktu 7x24 jam untuk Ahok dan kuasa hukum melayangkan surat pengajuan banding.

Sirra menerangkan, saat ini Ahok langsung ditahan. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ini lagi di mobil, sebentar lagi sampai (Cipinang)," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI