Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

Reza Gunadha, Bagus Santosa

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:21 WIB
Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta segera dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya kecewa terhadap vonis hakim ini.

"‎‎Ya, Pak Ahok kecewa, dan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dari saksi-saksi tidak dipertimbangkan. Wajar saja lah (kecewa)," kata Sirra dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Meski kecewa, Sirra menambahkan, Ahok tidak menunjukkan perubahan emosinya. Kata Sirra, seusai divonis, Ahok bersikap seperti biasa.

"Ya biasa saja kondisinya. Ngobrol-ngobrol kok tadi," ujar dia.

Ahok sendiri mengajukan banding atas vonis itu. Majelis hakim memberikan waktu 7x24 jam untuk Ahok dan kuasa hukum melayangkan surat pengajuan banding.

Sirra menerangkan, saat ini Ahok langsung ditahan. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ini lagi di mobil, sebentar lagi sampai (Cipinang)," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

baca juga

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:19 WIB

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:18 WIB

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:13 WIB

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:10 WIB

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:06 WIB

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:05 WIB

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:55 WIB

Ahok Dipenjara, Begini Kekecewaan Pendukung Ahok

Ahok Dipenjara, Begini Kekecewaan Pendukung Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:46 WIB

Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:45 WIB

Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:37 WIB

Terkini

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 01:16 WIB

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:55 WIB

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

×