Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

Reza Gunadha | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:21 WIB
Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta segera dilakukan penahanan.

Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya kecewa terhadap vonis hakim ini.

"‎‎Ya, Pak Ahok kecewa, dan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dari saksi-saksi tidak dipertimbangkan. Wajar saja lah (kecewa)," kata Sirra dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Meski kecewa, Sirra menambahkan, Ahok tidak menunjukkan perubahan emosinya. Kata Sirra, seusai divonis, Ahok bersikap seperti biasa.

"Ya biasa saja kondisinya. Ngobrol-ngobrol kok tadi," ujar dia.

Ahok sendiri mengajukan banding atas vonis itu. Majelis hakim memberikan waktu 7x24 jam untuk Ahok dan kuasa hukum melayangkan surat pengajuan banding.

Sirra menerangkan, saat ini Ahok langsung ditahan. Ahok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. "Ini lagi di mobil, sebentar lagi sampai (Cipinang)," tuturnya.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap sautu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:19 WIB

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

Kuasa Hukum: Pak Ahok Langsung Ditahan di Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:18 WIB

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:13 WIB

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

Komisi III DPR Minta Ahok Langsung Ditahan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:10 WIB

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:06 WIB

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

Warganet: 2 Tahun Itu Kunci, Ada yang Tak Mau Ahok Terlibat 2019

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:05 WIB

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:55 WIB

Ahok Dipenjara, Begini Kekecewaan Pendukung Ahok

Ahok Dipenjara, Begini Kekecewaan Pendukung Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:46 WIB

Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:45 WIB

Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

Teman Ahok: Kita Berduka, Kita Kecewa, Kita Marah

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 11:37 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB