Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang

Reza Gunadha

Selasa, 09 Mei 2017 | 13:28 WIB
Ditahan, Ahok Laris Diajak Foto Pegawai Rutan Cipinang
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017). Pegawai rutan asyik meminta Ahok berfoto bersama. [Ditjen PAS]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tahanan, dan akan menempati salah satu sel di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan, Ahok kekinian tengah menunggu proses administratif. Sembari menunggu proses itu, tak sedikit pegawai rutan yang meminta Ahok berfoto bersama.

“Lagi menunggu proses administratif. Pak Ahok sendiri lagi diperiksa kesehatannya. Soal sel yang akan ditempatinya, kami belum bisa memastikan,” tutur Asep kepada Suara.com, Selasa siang.

Ia mengatakan, Ahok berstatus tahanan, belum menjadi terpidana. Sebab, tim kuasa hukum Ahok sudah menyatakan akan banding setelah mendapat vonis bersalah dan dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari yang sama.

Namun, melalui foto yang didapat, Ahok tidak tampak bersedih atas vonis hakim yang dianggap banyak pihak terlalu berat.

Dalam rutan, Ahok juga sempat melayani pegawai-pegawai rutan yang ingin berfoto bersama dirinya. Hal yang sama seperti ia lakukan di Balai Kota DKI.

Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Divonis, Luna Maya Sedih: Ketika Keadilan Menjadi Tidak Adil

Ahok Divonis, Luna Maya Sedih: Ketika Keadilan Menjadi Tidak Adil

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:26 WIB

Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

Ditahan, Ahok Jalani Tes Kesehatan di Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:19 WIB

Ahok Dipenjara, Artis Ini Curhat soal Ahok, Tentang Apa Yah?

Ahok Dipenjara, Artis Ini Curhat soal Ahok, Tentang Apa Yah?

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:16 WIB

Tim Ahok Nilai Vonis Hakim karena Tekanan Massa

Tim Ahok Nilai Vonis Hakim karena Tekanan Massa

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:15 WIB

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Apa Kata MUI

Ahok Divonis Dua Tahun Penjara, Apa Kata MUI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 13:10 WIB

Apresiasi Vonis Ahok, Muhammadiyah Juga Desak Beri Sanksi Jaksa

Apresiasi Vonis Ahok, Muhammadiyah Juga Desak Beri Sanksi Jaksa

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:56 WIB

Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Foto | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB

Resmi Ditahan, Ini Foto Ahok Masuk Rutan Cipinang

Resmi Ditahan, Ini Foto Ahok Masuk Rutan Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB

Ahok Dibui 2 Tahun, Ari Wibowo: RIP Indonesian Justice System!

Ahok Dibui 2 Tahun, Ari Wibowo: RIP Indonesian Justice System!

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas

Video | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:52 WIB

Terkini

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:44 WIB

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:40 WIB

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:18 WIB

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:15 WIB

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN

News | Senin, 08 Juni 2026 | 21:02 WIB

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:54 WIB

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:48 WIB

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:39 WIB

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:35 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 20:34 WIB