Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas
09 Mei 2017 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:48 WIB
Foto | 10:53 WIB
Foto | 17:29 WIB
Foto | 17:19 WIB
Foto | 21:29 WIB
Foto | 20:30 WIB
Foto | 20:38 WIB