Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara
Bernard Chaniago Suara.Com
Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
BERITA TERKAIT
Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas
09 Mei 2017 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB