Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

Bernard Chaniago

Selasa, 09 Mei 2017 | 12:55 WIB
  • Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
    Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
    Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
    Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
    Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
    Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
    Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
  • Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan  Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dan hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas

Ahok Dipenjara 2 Tahun, Massa Anti-Ahok Belum Puas

Video | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:52 WIB

Begini Kata Kakak Usai Ahok Divonis Dua Tahun dan Dibawa ke Lapas

Begini Kata Kakak Usai Ahok Divonis Dua Tahun dan Dibawa ke Lapas

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:48 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun, Yosi "Project Pop" Pertanyakan Hakim

Ahok Divonis 2 Tahun, Yosi "Project Pop" Pertanyakan Hakim

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:42 WIB

Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok

Djarot Siap Ambilalih Tanggungjawab Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:40 WIB

Gara-gara Ucapan Soal Makanan, Pendukung Ahok Marahi Orator

Gara-gara Ucapan Soal Makanan, Pendukung Ahok Marahi Orator

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:34 WIB

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Saksi Pelapor Gembira

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:32 WIB

Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?

Ada 3 Blok Tahanan Cipinang, di Mana Ahok Akan Dipenjara?

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:30 WIB

Djarot Kecewa: Vonis Pak Ahok Seharusnya Ringan

Djarot Kecewa: Vonis Pak Ahok Seharusnya Ringan

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:28 WIB

Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

Ahok Kecewa terhadap Putusan Hakim

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:21 WIB

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

Vonis 2 Tahun, Pengacara akan Cari Info Soal Ahok ke LP Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 12:19 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×