Robohnya Koh Ahok Kami....

Reza Gunadha | Suara.com

Selasa, 09 Mei 2017 | 19:47 WIB
Robohnya Koh Ahok Kami....
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut banyak pihak sebagai satu dari sedikit birokrat bersih yang menjadi benteng kokoh dana anggaran pemerintah dari patgulipat itu akhirnya roboh juga. Ahok akhirnya merasakan betapa dinginnya lantai terungku Cipinang.

Namun, tak seperti kebanyakan birokrat atau kepala daerah, Gubernur DKI Jakarta yang kekinian sudah dinonaktifkan tersebut, mendekam dalam bilik tahanan bukan lantaran korupsi, melainkan kasus penodaan agama.

“Hari ini, Negara kita mengajari rakyat... Kalau jadi pejabat, mendingan korupsi asal jangan salah ngomong," tulis warganet bernama Rika di Twitter, Selasa (9/5/2017) sore, menanggapi vonis dan penahanan Ahok.

Sebelum kehebohan itu dimulai, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa pagi. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negerig Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan vonis di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa siang.

Selain menjatuhkan vonis, Dwiarso juga memerintahkan aparat untuk menahan Ahok. Karenanya, setelah sidang, Ahok langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jalan Bekasi Timur, Jakarta Timur.

Pengadilan juga membebankan Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. Dwiarso mengatakan, keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.

Ahok mengajukan banding atas putusan tersebut.

Setelah vonis dan penahanan Ahok, banyak pihak yang mengkhawatirkan masa depan Jakarta maupun Indonesia.

Kebanyakan mereka mencemaskan sistem penegakan hukum nasional yang tak lagi berpihak kepada keadilan dan kebenaran. Mereka juga mengkhawatirkan kelompok-kelompok intoleran bisa mengintervensi hukum. Bahkan, di Twitter, warganet mengutarakan protes dan pesimisme terhadap sistem hukum tersebut dengan tagar #RIPHukum.

Setidaknya, cerita pendek sastrawan AA Navis berjudul “Robohnya Surau Kami” bisa menjadi pembanding atas kecemasan tersebut.

Cerpen “Robohnya Surau Kami” bercerita tentang seorang kakek yang hidupnya dihabiskan sebagai seorang penjaga surau (Garin). Namun, kakek penjaga surau itu meninggal bunuh diri dengan sangat mengenaskan. Penyebabnya, seorang yang taat bernama Ajo Sidi menceritakan kisah yang sebenarnya tak pernah terjadi alias kebohongan.

Setelah kematian sang kakek, surau yang tadinya teduh dan nyaman untuk beribadah, berbalik 180 derajat menjadi tak terawat, suram, dan usang. Surau itu berubah menjadi tempat bermain anak-anak. Parahnya, lantai kayu surau itu diselewengkan, diambil oleh warga dan dijadikan kayu bakar.

Dari Pulau Pramuka ke Cipinang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini, Kronologi Kasus Ahok!

Ini, Kronologi Kasus Ahok!

Video | Selasa, 09 Mei 2017 | 18:05 WIB

Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong

Kapolres Jaktim Sampaikan Pesan Ahok Malah Diteriaki Bohong

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 18:03 WIB

Ini Video Ahok Saat Sampai di Lapas Cipinang

Ini Video Ahok Saat Sampai di Lapas Cipinang

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:56 WIB

Djarot Resmi Jabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta

Djarot Resmi Jabat Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:55 WIB

Djarot Minta Ahok dan Keluarga Sabar

Djarot Minta Ahok dan Keluarga Sabar

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:50 WIB

'Panas'! Polisi Ludahi Ibu yang Aksi Tuntut Pembebasan Ahok

'Panas'! Polisi Ludahi Ibu yang Aksi Tuntut Pembebasan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:33 WIB

Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok

Komentar Presiden Jokowi soal Vonis dan Penahanan Ahok

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 17:04 WIB

Komentar Anies soal Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Komentar Anies soal Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 16:48 WIB

Sore Ini Djarot Terima Surat Tugas Sebagai Plt Gubernur DKI

Sore Ini Djarot Terima Surat Tugas Sebagai Plt Gubernur DKI

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 16:42 WIB

Sebagai Kawan, Taufik Prihatin Ahok Dipenjara

Sebagai Kawan, Taufik Prihatin Ahok Dipenjara

News | Selasa, 09 Mei 2017 | 16:33 WIB

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB