ASEAN: Ahok adalah Korban Kebangkitan Ekstremis di Indonesia

Reza Gunadha

Rabu, 10 Mei 2017 | 10:51 WIB
ASEAN: Ahok adalah Korban Kebangkitan Ekstremis di Indonesia
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kecaman pihak internasional terhadap vonis bersalah serta hukuman dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terus bertambah.

Termutakhir, Asosiasi anggota parlemen negara-negara seluruh Asia Tenggara atau ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), turut menyatakan prihatin atas vonis penjara yang didapat Ahok karena dinilai menodai agama.

Anggota parlemen Malaysia yang juga Ketua APHR Charles Santiago menegaskan, vonis Ahok itu turut mengguncang keseimbangan politik dan masa depan proyek toleransi di kawasan Asia Tenggara.

"Vonis itu benar-benar membingungkan, bukan hanya untuk mayoritas warga Indonesia, tapi seluruh kawasan ASEAN. Ini membingungkan, karena vonis itu  berada di Indonesia yang dianggap pemimpin demokrasi di kawasan Asia Tenggara," tegas Charles Santiago, dalam laman aseanmp.org, Selasa (9/5/2017).

Ia mengatakan, vonis Ahok itu menunjukkan Indonesia justru harus merevisi sistem perundang-undangan untuk mendukung demokratisasi, toleransi, dan mencegah kebangkitan kelompok-kelompok fundamentalis agama yang intoleran.

Selain itu, kata Charles, vonis terhadap Ahok juga mengindikasikan sistem demokrasi Indonesia mundur ke belakang. Pasalnya, pemerintah dan perangkat hukum justru bisa didikte oleh kelompok-kelompok intoleran.

"Ahok adalah korban dari kebangkitan kelompok ekstremis dan politik identitas keagamaan. Tapi, vonis itu tidak berdampak pada Ahok saja, melainkan pada masa depan demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama," tandasnya.

Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), juga menyatakan keprihatinan dan secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.

baca juga

“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.

Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.

Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia, juga menyatakan keprihatinannya.

Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.

Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Karangan Bunga untuk Ahok Mulai Berdatangan di Mako Brimob

Karangan Bunga untuk Ahok Mulai Berdatangan di Mako Brimob

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 10:37 WIB

Mengapa Ahok Semalam Mendadak Dipindahkan ke Mako Brimob?

Mengapa Ahok Semalam Mendadak Dipindahkan ke Mako Brimob?

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 10:28 WIB

Vonis Penjara Ahok Bawa Sentimen Negatif Pasar Modal

Vonis Penjara Ahok Bawa Sentimen Negatif Pasar Modal

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2017 | 10:28 WIB

Addie MS Kagumi Djarot Berani Jaminkan Diri Buat Ahok

Addie MS Kagumi Djarot Berani Jaminkan Diri Buat Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 10:22 WIB

Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia

Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 10:12 WIB

Djarot Sampaikan Pesan Ahok Ini pada Warga

Djarot Sampaikan Pesan Ahok Ini pada Warga

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:56 WIB

Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:53 WIB

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:46 WIB

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:20 WIB

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:18 WIB

Terkini

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB