Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

Rizki Nurmansyah | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2017 | 09:53 WIB
Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal
Komposer Addie MS saat memimpin paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017) pagi. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Komposer Addie MS mengaku tidak mengerti dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam kasus penodaan agama, dan divonis dua tahun penjara.

Kepada wartawan, Addie mengaku mengikuti jalanya persidangan dari awal hingga pembacaan vonis kemarin, Selasa (9/5/2017). Hasil tersebut, kata Addie, tak sesuai dengan apa yang dia harapkan.

"Saya mengikuti proses pengadilan dari awal sampai kemarin keputusan. Saya nggak ngerti (dengan keputusan majelis hakim)," ujar Addie usai menjadi komposer dalam paduan suara bersama ribuan warga sebagai bentuk aksi simpatik untuk Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, suami penyanyi Memes mengganggap lembaran putusan Ahok yang dibacakan bergantian lima hakim tidak masuk akal. Apalagi, vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya nggak ngerti, seperti mengikuti cerita yang nggak logis saja. Tidak masuk akal, antara pemaparan dari awal ke hasil. Seperti pemaparannya apa, hasilnya apa," kata dia.

Menurutnya, vonis Ahok yang lebih berat dari tuntutan JPU tidak terlepas dari tekanan massa yang terus dilakukan oleh massa kontra Ahok.

"Pengaruh tekanan itu ada juga," kata Addie.

Saat membacakan vonis, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok dengan hukuman penjara dua tahun. Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan dikenakan Pasal 156 KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Setelah divonis, Ahok langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini, Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:46 WIB

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:20 WIB

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:18 WIB

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:05 WIB

Ahok Dipenjara, Luna Maya: Gila Sih, Gue Marah

Ahok Dipenjara, Luna Maya: Gila Sih, Gue Marah

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:55 WIB

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:28 WIB

Terkini

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:35 WIB