Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 10 Mei 2017 | 10:12 WIB
Vonis Ahok, AS Menentang Pasal Penodaan Agama di Indonesia
Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Suara.com - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama semakin menuai simpati dari kalangan internasional, setelah divonis bersalah serta dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan penjara, Selasa (9/5/2017).

Simpati itu seperti yang diungkapkan Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), yang secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.

“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.

Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.

Sebelumnya, Ahok juga mendapat simpati dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia.

Dewan HAM PBB juga mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.

Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Djarot Sampaikan Pesan Ahok Ini pada Warga

Djarot Sampaikan Pesan Ahok Ini pada Warga

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:56 WIB

Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

Vonis Ahok Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Addie: Tak Masuk Akal

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:53 WIB

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

Dewan HAM PBB: Kami Prihatin atas Vonis Penjara Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:46 WIB

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

Eva Sundari: Vonis Ahok Bukan Keadilan Tapi Ekspresi Kebencian

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:20 WIB

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

Jadi Plt, Djarot Minta Restu Warga Gantikan Ahok

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:18 WIB

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

Aksi Simpatik untuk Ahok, Haru Djarot dan Warga di Balai Kota

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 09:05 WIB

Ahok Dipenjara, Luna Maya: Gila Sih, Gue Marah

Ahok Dipenjara, Luna Maya: Gila Sih, Gue Marah

Entertainment | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:55 WIB

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

Ahok: Penjara Tak Bakal Mengurung Saya Punya Ide!

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:28 WIB

Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme

Ahok Divonis Dua Tahun, Uni Eropa Minta Indonesia Jaga Pluralisme

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 08:01 WIB

Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira

Ahok Divonis Bersalah dan Ditahan, Buni Yani Gembira

News | Rabu, 10 Mei 2017 | 07:25 WIB

Terkini

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:43 WIB

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB