Polisi Beberkan Modus Kasus Sebar SARA Ki Gendeng Pamungkas

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 10 Mei 2017 | 15:26 WIB
Polisi Beberkan Modus Kasus Sebar SARA Ki Gendeng Pamungkas
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dan barang bukti kasus Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan paranormal Ki Gendeng Pamungkas (70). Dia diduga terlibat kasus dugaan penyebaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video di media sosial.

"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).

Wahyu mengatakan video tersebut tersebar ke media sosial mulai 2 Mei 2017.
 


"Terkait dengan perkara, dia buat tanggal 2 Mei. Namun, berdasarkan keterangan sementara, tersangka yang bersangkutan mengatakan dari dulu sudah melakukan hal seperti ini. Tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," kata dia

Wahyu mengatakan Ki Gendeng juga membuat pelbagai macam atribut yang isinya diduga untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Ki Gendeng, katanya, juga sering membagikan stiker dan kaus kepada warga sekitar rumah.

"Kemudian ada beberapa juga stiker stiker kemudian kaus kaus. Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Bahkan di kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaus seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," kata dia.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.

Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.

Setelah diciduk, Ki Gendeng dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Megawati Diserang Gaib? Kisah Mistis di KLB PDI 1993 yang Bikin Merinding

Megawati Diserang Gaib? Kisah Mistis di KLB PDI 1993 yang Bikin Merinding

News | Minggu, 01 September 2024 | 08:30 WIB

Terkini

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB