Polisi Beberkan Modus Kasus Sebar SARA Ki Gendeng Pamungkas

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 10 Mei 2017 | 15:26 WIB
Polisi Beberkan Modus Kasus Sebar SARA Ki Gendeng Pamungkas
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat dan barang bukti kasus Ki Gendeng Pamungkas [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Anggota Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan paranormal Ki Gendeng Pamungkas (70). Dia diduga terlibat kasus dugaan penyebaran kebencian terhadap etnis tertentu lewat video di media sosial.

"Modus operandinya membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan untuk membenci salah satu ras atau etnis. Dimana 54 detik ini diseberluaskan melalui jejaring sosial medsos, Youtube, Twitter dan Facebook. Yang bersangkutan yang menyebarkan sendiri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (10/5/2017).

Wahyu mengatakan video tersebut tersebar ke media sosial mulai 2 Mei 2017.
 


"Terkait dengan perkara, dia buat tanggal 2 Mei. Namun, berdasarkan keterangan sementara, tersangka yang bersangkutan mengatakan dari dulu sudah melakukan hal seperti ini. Tersangka ini sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap salah satu ras atau etnis. Jadi dilakukan dengan sengaja," kata dia

Wahyu mengatakan Ki Gendeng juga membuat pelbagai macam atribut yang isinya diduga untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada masyarakat. Ki Gendeng, katanya, juga sering membagikan stiker dan kaus kepada warga sekitar rumah.

"Kemudian ada beberapa juga stiker stiker kemudian kaus kaus. Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebar dan dibagikan kepada orang yang ketemu baik yang lewat, tidak sengaja ketemu. Bahkan di kalangan lingkungan sekitar sudah pakai kaus seperti barang bukti yang menunjukkan kebencian terhadap etnis," kata dia.

Ki Gendeng ditangkap di rumahnya, di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru, Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan menyimpan video.

Selain itu, polisi juga mengamankan jaket jeans bertuliskan Fight Agains Cina, 67 lembar baju, satu topi front pribumi, stiker bertuliskan anti Cina, dua pucuk air soft gun, empat sangkur, surat keterangan identitas.

Setelah diciduk, Ki Gendeng dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 4 huruf b Juncto Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP tentang permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama empat tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Megawati Diserang Gaib? Kisah Mistis di KLB PDI 1993 yang Bikin Merinding

Megawati Diserang Gaib? Kisah Mistis di KLB PDI 1993 yang Bikin Merinding

News | Minggu, 01 September 2024 | 08:30 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×