Array

Jika Ahok Tak Ditahan, Khaththath Juga Jangan Ditahan

Jum'at, 12 Mei 2017 | 15:36 WIB
Jika Ahok Tak Ditahan, Khaththath Juga Jangan Ditahan
Pengacara Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2017). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kapitra Ampera mengatakan jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), maka penahanan Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath juga harus ditangguhkan. Saat ini, Ahok dan Khaththath sama-sama di tahan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat

"Kalau itu dilakukan maka Al Khaththath, Abu Bakar dan mahasiswa yang ditangkap itu juga harus bisa ditangguhkan penahannya karena mereka punya hak," kata Kapitra di Masjid Raya Al Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2017).

Khaththath dan beberapa rekannya ditangkap di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, menjelang aksi massa pada 31 Maret 2017. Mereka dituduh melakukan pemufakatan makar.

"Mereka ditahan nggak jelas, dituduh makar sementara prosesnya tidak ada. Jangan pihak dia aja dong, orang dia juga kok. Jangan sampai perlakuan tidak adil itu menjadi black hole (lubang hitam) kemudian dia memadat lalu memadat nanti jadi bigbang, nanti bahaya," kata Kapitra.

Kapitra mengatakan proses pengajuan penangguhan penahanan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Pengajuan penahanan adalah harus ada pernyataan banding dari kedua belah pihak,waktunya seminggu setelah putusan. Lalu terdakwa dan kuasa hukum membuat memori banding selama 14 hari. Setelah itu JPU membuat kontra memori dan bekerja sama," kata Kapitra.

"Setelah itu baru dilimpahkan ke pengadilan tinggi, lalu PT membuat berkas surat penetapan majelis. Maka yang punya kewenangan menolak atau menerima penangguhan adalah majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara," Kapitra menambahkan.

Kapitra juga menyoroti bagaimana polisi menangani aksi pendukung Ahok dengan ketika menangani aksi GNPF dan ormas lainnya. Menurut dia aparat penegak hukum diskriminatif.

Massa pendukung Ahok demonstrasi di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta TImu, sampai larut malam tidak dibubarkan. Kemudian, aksi di depan Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, sampai pagi, juga tidak dibubarkan.

"Bukan kekhawatiran adanya diskriminasi, tapi sudah diskriminasi telanjang. Masa demo sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo sampai subuh nggak dibubarkan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI