Jika Penangguhan Dikabulkan, Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur?

Rizki Nurmansyah

Jum'at, 12 Mei 2017 | 22:03 WIB
Jika Penangguhan Dikabulkan, Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur?
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). [Antara]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bila penangguhan penahanan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diterima majelis hakim banding, Ahok tetap berstatus nonaktif.

"Saya orang hukum, tapi bukan pakar. Kita tunggu dulu karena keputusan kemarin menjadi satu bagian, dihukum 2 tahun dan penahanan, misalnya banding diputuskan tahanan kota, saya tidak melihat bebasnya. Soal ditahan kan ditahan di Cipinang, di Brimob, di kota, di kampung, di RW kan ditahan. Pengertian ditahan kan dia tidak bisa melaksanakan tugas pemerintahannya," kata Tjaho di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).

Pada Selasa (9/5/2017) lalu, Mendagri mengangkat Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Surat tugas itu menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada hari itu yang memvonis Ahok bersalah melakukan penodaan agama.

Sementara, pengacara Ahok juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta karena Ahok mengajukan banding.

Djarot pun sudah mengajukan diri sebagai penjamin Ahok agar dapat menjadi tahanan kota.

Djarot dalam suratnya menjamin bahwa Basuki Tjahaja Purnama tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Mendagri menolak untuk membuat kemungkinan-kemungkinan hukum bila ada putusan berbeda untuk Ahok pada tingkatan banding.

"Masalah hukum tidak bisa seandainya. Kita tunggu saja apa yang diputuskan dari banding," kata Tjahjo.

baca juga

Hingga saat ini, Tjahjo juga masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. tanggal 9 Mei 2017 untuk mengeluarkan surat pemberhentian sementara Ahok.

"Mudah-mudahan hari ini kami terima salinan resminya, tidak bisa dasarnya dari media, dari TV, dari koran, tapi ada surat resmi dari ketua PN Jakarta Utara ini salinannya mudah-mudahan hari. Ini Depdagri menunggu di kantor sana, staf pak Mensesneg juga menunggu, kalau hari ini aja dapat nomornya hari ini bisa diberhentikan sementara sampai hukum tetap apakah banding atau ada tahapan lainnya," jelas Tjahjo.

Ia pun yakin tidak ada masalah hukum meski tanpa Kepres pemberhentian sudah ada Plt Gubernur DKI Jakarta.

"Tidak ada masalah, itu tangung jawab saya karena apapun pembangunan masyarakat Jakarta tidak boleh berhenti. Undang-undang mengatur. UU No 23 mengatakan bahwa kepala daerah yang ditahan tidak berwenang untuk menjabat maka ditunjuk wakilnya kalau wakil tidak ada bisa Sekda atau kami bisa menunjuk eselon 1 di DKI," jelas Tjahjo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Mau Bubar, Massa Ahok Ditembak Meriam Air

Tak Mau Bubar, Massa Ahok Ditembak Meriam Air

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 20:43 WIB

Surya Paloh, Politikus Pertama yang Jenguk Ahok

Surya Paloh, Politikus Pertama yang Jenguk Ahok

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 20:15 WIB

Pendukung Ahok Akhirnya Dibubarkan Polisi, Begini Situasinya

Pendukung Ahok Akhirnya Dibubarkan Polisi, Begini Situasinya

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 19:54 WIB

Jaksa Agung Prasetyo Bantah Ditekan dalam Kasus Ahok

Jaksa Agung Prasetyo Bantah Ditekan dalam Kasus Ahok

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 19:38 WIB

Ahok Masuk Penjara, Agum Gumelar: Sudahlah, Kita Hormati

Ahok Masuk Penjara, Agum Gumelar: Sudahlah, Kita Hormati

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 19:18 WIB

Kisah Risma, Tinggalkan Anak dan Rumah Demi Ahok

Kisah Risma, Tinggalkan Anak dan Rumah Demi Ahok

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 19:40 WIB

Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin

Ahokers Tetap Bertahan di Pengadilan, Mereka Nyalakan Lilin

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 19:05 WIB

Pendukung Ahok Berdemo Melebihi Waktu Kesepakatan

Pendukung Ahok Berdemo Melebihi Waktu Kesepakatan

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 18:58 WIB

Ahok, Antara Simpati & Ironi

Ahok, Antara Simpati & Ironi

Video | Jum'at, 12 Mei 2017 | 18:47 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×