Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin hingga Ahok

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2017 | 07:15 WIB
Geger Penistaan Agama, dari Ki Pandji Kusmin hingga Ahok
Halaman muka Majalah Sastra (kiri) dan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan). [Majalah Sastra/Suara.com]

Ketika memasuki sesi tanya-jawab, seorang mahasiswa—yang kekinian menyandang predikat pakar Hukum Tata Negara dan sering diundang sebagai narasumber di stasiun televisi—mengatakan hanya ada satu diktator di dunia ini, yakni seorang yang disucikan oleh suatu agama.

Membalas pernyataan mahasiswa itu, Permadi lantas idem, setuju bahwa nama orang suci yang disebut peserta tersebut adalah diktator yang baik.

Namun, rekaman tak lengkap diskusi itu, persisnya pada bagian Permadi menyebut nama orang suci itu sebagai diktator disebar ke khalayak. Kontan hal itu menimbulkan gejolak.

Lagi-lagi bisa ditebak, Permadi dihadapkan ke pengadilan dan dijatuhkan vonis 7 bulan penjara. Tapi, Permadi hanya dipenjara selama satu bulan, dan selanjutnya dibebaskan.

Pada tahun yang sama, seseorang bernama Didik Warsito juga menjadi terdakwa kasus serupa. Ia dianggap menodai perayaan Ekaristi di Maumere. Ia kemudian dihukum penjara 5 tahun.

Kisah kasus penodaan agama berlanjut pada tahun 2006. Ketika itu, Lia Aminuddin—ahli perangkai bunga kering—mengungkapkan pengalaman religiusnya ke hadapan publik.

Lia mengakui bertemu Bunda Maria dan mendapat wahyu ilahiah. Karena pengakuan yang bersifat individual dan transenden tersebut, Lia divonis bersalah dan dipenjara.

Menggugat Pasal Penodaan Agama

Banyaknya warga yang dianggap menodai agama justru mengindikasikan pasal-pasal yang berkenaan dengan perkara tersebut perlu dikaji ulang.

Baca Juga: Pesta Gol di Kandang Stoke, Arsenal Jaga Asa ke Eropa Musim Depan

Hasil riset Setara Institute mengungkapkan terdapat 97 kasus penodaan agama dalam kurun waktu 1965-2017.

Uniknya, kasus tersebut semakin banyak diadukan ke pengadilan setelah era Orba dan Soeharto yang dikenal represif tumbang.

Ketika Soeharto berkuasa, hanya ada sembilan kasus penistaan agama. Sementara setelah era reformasi, terdapat 88 kasus.

Sebanyak 76 dari total 97 kasus penistaan agama diselesaikan melalui proses persidangan. Sementara 21 perkara sisanya diselesaikan di luar persidangan.

Lebih jauh, dari 97 kasus penodaan agama, 35 kasus di antaranya tidak melibatkan tekanan massa. Sedangkan 62 kasus lainnya terdapat keterlibatan tekanan massa.

Ditilik dari cacah agama, penodaan terhadap agama Islam tercatat 88 kasus. Sementara penodaan agama Kristen terdapat 4 kasus, Hindu 2 perkara, dan tiga perkara penistaan Katolik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI