Pengacara Rizieq: Tunggu Satu Dua Hari Ini, Mudah-mudahan Kembali

Siswanto Suara.Com
Minggu, 14 Mei 2017 | 19:00 WIB
Pengacara Rizieq: Tunggu Satu Dua Hari Ini, Mudah-mudahan Kembali
Habib Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Menanggapi rencana penyidik menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, pengacara Kapitra Ampera mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepolisian.

"Kalau dipanggilan pertama, kan diberi waktu tiga hari, kalau nggak datang, diberikan panggilan dua, juga diberi jeda tiga hari untuk datang. Nah kalau nggak datang ada panggilan ketiga sekaligus ada surat membawa," kata Kapitra kepada Suara.com, Minggu (14/5/2017).

Kapitra yang juga bergabung di tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI meluruskan pemberitaan yang menyebutkan itu surat perintah penjemputan paksa.

Kapitra menghormati kewenangan kepolisian karena sudah diatur oleh undang-undang.

Kapitra mengatakan mudah-mudahan dalam waktu dekat, Rizieq kembali ke Ibu Kota Jakarta.

"Tunggu satu dua hari ini, mudah-mudahan kembali. Kalau kembali tentu kita antarkan (ke Polda Metro Jaya), kalau belum kembali, tentu nanti akan dijelaskan alasannya kenapa kalau nggak datang," kata Kapitra.

Tapi kalau memang dalam waktu dekat Rizieq belum bisa hadir karena masih ada kegiatan lain di luar Jakarta, kata Kapitra, itu merupakan haknya sebagai warga negara.

"Kalau nggak bisa datang, gimana. UU juga memberikan kelonggaran-kelonggaran jika memang tidak bisa hadir. Dia tidak hadir selama ini kan karena punya kegiatan, ada ibadah, sekolah. Jadi kan ada alasan hukumnya," kata Kapitra.

Tapi, Kapitra tidak mau terlalu beretorika. Dia menekankan akan menunggu kepastian kedatangan Rizieq dalam satu atau dua hari ini.

Baca Juga: Fahri Hamzah: Saya Tidak Ditolak, Diterima Pak Gubernur dan Wagub

Kapitra dan tim berencana menyelenggarakan konferensi pers pada Selasa (16/5/2017).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan akan menerbitkan surat perintah membawa Rizieq pada Senin (15/4/2017). Surat diterbitkan karena Rizieq sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang diunggah seseorang di situs baladacintarizieq.com

"Besok Senin, baru mau diterbitkan surat perintah membawa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kabar terakhir, setelah dari Arab, Rizieq berada di Malaysia untuk menyelesaikan disertasi di Universitas Sains Islam Malaysia, Nilai, Negeri Sembilan.

"Kemarin sih di Kuala Lumpur. sekarang kami belum tahu," kata dia.

Argo tidak tahu apakah nanti penyidik Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membawa Rizieq.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI