- Tokoh agama Habib Rizieq Shihab menyerukan masyarakat melawan preman dalam ceramahnya pada 31 Agustus 2026.
- Ia meminta Presiden menindak keterlibatan lima truk preman bersenjata bambu runcing saat demonstrasi 27 Agustus 2026.
- Habib Rizieq menuntut Polri menangkap pimpinan preman dan mendesak pemerintah pusat membubarkan organisasi yang meresahkan masyarakat.
Suara.com - Tokoh agama Habib Rizieq Shihab (HRS) secara terbuka menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memiliki keberanian dalam melawan serta mengusir kelompok-kelompok yang ia sebut sebagai preman.
Pernyataan keras ini muncul menyusul dinamika politik dan keamanan pasca aksi demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus 2024 yang dikabarkan melibatkan preman.
Seruan tersebut disampaikan Habib Rizieq saat memberikan ceramah pada 31 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, ia secara khusus menyoroti adanya dugaan pengerahan kelompok preman untuk menghadapi massa aksi dalam rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada 27 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan kelompok non-aparat di tengah massa aksi sangat membahayakan demokrasi dan keamanan warga sipil.
“Ayo saudara, siap lawan preman, siap usir preman,” kata Habib Rizieq dikutip dalam video YouTube Pecinta Habaib, Jumat (4/9/2026).
Habib Rizieq mengungkapkan bahwa dirinya tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut. Ia mengaku telah melayangkan pesan dan masukan langsung kepada pihak istana serta jajaran aparat keamanan.
Hal ini dilakukan agar negara tetap menggunakan jalur formal dalam menghadapi aspirasi masyarakat di muka umum, bukan justru melibatkan kelompok luar yang tidak memiliki wewenang hukum.
“Saya sudah sampaikan di antaranya kepada Bapak Presiden, kita nasihati tolong ditahan aparatnya, jangan mengerahkan preman,” ujar Habib Rizieq.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang untuk menyampaikan pendapat, termasuk melalui unjuk rasa.
Jika dalam pelaksanaannya terjadi gesekan atau kerusuhan, maka negara telah memiliki instrumen resmi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk melakukan penindakan sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Habib Rizieq menegaskan penanganan terhadap massa demonstrasi yang melakukan kerusuhan merupakan kewenangan aparat kepolisian, bukan kelompok preman.
Keterlibatan pihak ketiga di luar struktur keamanan negara dianggap sebagai langkah yang mencederai supremasi hukum.
“Kalau misalkan massa demo terus rusuh, tugas polisi untuk membubarkan mereka, bukan tugas preman,” katanya.
Dalam ceramahnya yang viral tersebut, Habib Rizieq juga membeberkan temuan lapangan mengenai dugaan mobilisasi massa preman dalam jumlah yang signifikan.