"Komisi ini tidak bertujuan mengenyampingkan mekanisme Pengadilan HAM yang diatur dalam UU 26/2000, sejalan dengan RPJMN saat inni dan dapat menjadi solusi terbaik untuk menjembatani semua persoalan, serta mempermudah Presiden dalam mengambil kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Rumusan yang telah dihasilkan oleh Komisi Kepresidenan harus ditindaklanjuti oleh Presiden dengan mengintruksikan instansi-instansi terkait dibawahnya untuk dikerjakan atau direalisasikan," tutupnya.
19 Tahun Lalu, Mengenang Tragedi Trisakti dan Mei 1998
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2017 | 10:59 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Ganjar Enggan Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Masalah Korban PHK Jauh Lebih Menarik!
26 April 2025 | 17:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI