Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?

Ririn Indriani, Welly Hidayat

Minggu, 21 Mei 2017 | 03:32 WIB
Presiden Sebut "Gebuk" Organisasi Anti Pancasila, Apa Maksudnya?
Presiden Jokowi dalam acara Hari Kebebasan Pers Dunia di Jakarta, Rabu (3/5/2017). [Foto Edi - Biro Pers Setpres]

Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Usman Hamid menanggapi ucapan Presiden Joko Widodo yang memberi peringatan bagi organisasi-organisasi masyarakat yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus digebuk.

"Saya paham kegundahan Presiden, karena adanya semacam rongrongan dari berbagai kecenderungan, yang sudah dalam pandangan Presiden mengancam sendi-sendi kebangsaan. Misalnya pancasila dan sebagainya," katanya di acara Slank mimbar bebas dengan bertemakan Ayo Bangkit Jangan Berhenti di Gang Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2017).

Namun Usman sangat menyayangkan ucapan mantan Gubernur Jakarta itu, karena setiap hal yang terkait menentang Pancasila dapat ditegaskan melalui perundang-undangan.

"Saya kira lebih baik Presiden gunakan istilah yang ada dalam nomenklatur kelembagaan Presiden. Termasuk kerangka konstitusi, kerangka perundang-undangan ketimbang menggunakan istilah politis yang bisa menafsirkan berbagai pihak. Salah satu tafsir kan mengingatkan pada zaman Presiden Soeharto bahwa kalau Presiden sudah menggunakan kata gebuk berarti itu seperti membolehkan aparat tingkat bawah untuk menggunakan kekerasan," ujarnya.

Oleh karena itulah Usman meminta Presiden Jokowi dapat menjelaskan maksud ucapan Gebuk tersebut. Ini penting untuk dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat dimengerti oleh masyarakat tersebut.

"Saya kira kita harus mengingatkan kembali ke Presiden bahwa ini bukan lagi zamannya untuk menggunakan kekerasan menggebuk dalam artian membungkam kebebasan berekspresi. membubarkan sebuah organisasi tanpa proses yang benar tanpa proses peradilan. Jadi, mungkin Presiden perlu juga menjelaskan apa yang disebut sebagai gebuk itu sehingga tidak ditafsirkan sebagai semacam pernyataan presiden untuk membolehkan aparat menggunakan kekerasan," kata Usman.

"Saya kira tidak boleh ditafsirkan seperti itu. Penggunaan kekerasan karena efeknya luar biasa," tutupnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ke Arab Saudi, Jokowi Hadiri Arab Islamic-American Summit

Ke Arab Saudi, Jokowi Hadiri Arab Islamic-American Summit

News | Sabtu, 20 Mei 2017 | 17:13 WIB

Jokowi, Soeharto, dan Kata 'Gebuk'

Jokowi, Soeharto, dan Kata 'Gebuk'

News | Sabtu, 20 Mei 2017 | 15:18 WIB

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

Presiden Jokowi: Ormas Anti Pancasila Harus Digebuk

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 17:39 WIB

Terkini

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:47 WIB

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:30 WIB

×