Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 23 Mei 2017 | 15:11 WIB
Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan tindakan jajaran Polres Jakarta Utara saat melakukan aksi penggerebekan di Atlantis Gym and Sauna yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi sesama jenis. Menurut dia, itu melanggar HAM.

"Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan mereka oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi. Aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lain," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dari aduan yang diterima Komnas HAM, ratusan orang itu ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

Meskipun telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," tegas Nurkhoiron.

Dia menyatakan pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila. Berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit 'setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'," kata dia.

Dia melanjutkan, penangkapan yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 dijabarkan hak atas privasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

baca juga

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Selain itu, dalam Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentar Usman Hamid Soal Zainal Abidin Masuk ke Komnas HAM

Komentar Usman Hamid Soal Zainal Abidin Masuk ke Komnas HAM

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 00:29 WIB

Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Masih Panjang

Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Masih Panjang

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 11:12 WIB

Soal Mangkirnya Habib Rizieq, Ini Kata Ketua Advokasi FPI

Soal Mangkirnya Habib Rizieq, Ini Kata Ketua Advokasi FPI

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 22:12 WIB

Zainal Abidin Bantah Sengaja Disusupkan FPI ke Komnas HAM

Zainal Abidin Bantah Sengaja Disusupkan FPI ke Komnas HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 21:00 WIB

Anggota FPI Calon Komnas HAM: Jangan Kucilkan, Jangan Sakiti LGBT

Anggota FPI Calon Komnas HAM: Jangan Kucilkan, Jangan Sakiti LGBT

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 20:15 WIB

Masuk Komnas HAM, Zainal Mengaku Ingin agar FPI Jadi Humanis

Masuk Komnas HAM, Zainal Mengaku Ingin agar FPI Jadi Humanis

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:19 WIB

Calon Anggota Komnas HAM dari FPI Diprotes Saat Seleksi

Calon Anggota Komnas HAM dari FPI Diprotes Saat Seleksi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 16:49 WIB

Anggota FPI Zainal Abidin Yakin Pantas Jadi Anggota Komnas HAM

Anggota FPI Zainal Abidin Yakin Pantas Jadi Anggota Komnas HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:26 WIB

Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM

Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:35 WIB

Terkini

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Kejurnas Menembak PPAD 2026: Dedi Iswanto Juara, PPAL 2 Berjaya di Beregu

Sport | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:50 WIB

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

5 Tanda Donat Overproof, Adonan Terlalu Mengembang hingga Kempes

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:45 WIB

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

Kreasi Warga Cengkareng, Bikin Perahu Unta dengan 3.000 Lebih Sampah Botol Plastik

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

KPK Tak Bertaji, Tersangka Korupsi Dana Bencana Tidak Dijerat Pakai Pasal Hukuman Mati

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Apa Itu Zona 1, 2, 3 dalam Lari? Kenali Perbedaan dan Manfaatnya

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dinilai Cuma Akal-akalan: Harus Dibatalkan

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:35 WIB

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

5 Pore Mask Korea untuk Hasil Kulit Mulus dan Pori Tampak Samar

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Sunscreen Bikin Mata Perih? Kenali Penyebab dan Cara Memilih Produk yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

Festival Cilung 2026, 43 Perahu Berbahan Puluhan Ribu Sampah Plastik Hiasi Danau Sunter

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:19 WIB

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

Mengenang KH Syukron Mamun, Pengasuh Daarul Rahman yang Tutup Usia di Umur 84 Tahun

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 12:07 WIB

×