Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 23 Mei 2017 | 15:11 WIB
Komnas HAM Nilai Cara Penangkapan Pesta Gay Atlantis Langgar HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM. [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan tindakan jajaran Polres Jakarta Utara saat melakukan aksi penggerebekan di Atlantis Gym and Sauna yang diduga dijadikan lokasi praktik prostitusi sesama jenis. Menurut dia, itu melanggar HAM.

"Komnas HAM menyesalkan aksi penangkapan mereka oleh Resmob Polres Jakarta Utara di Atlantis Gym and Sauna yang diduga melakukan praktik prostitusi. Aksi ini dilakukan dengan penggerebekan, yang disertai tindakan tidak manusiawi lain," ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Dari aduan yang diterima Komnas HAM, ratusan orang itu ditangkap dan digiring menuju Polres Jakarta Utara tanpa busana dan dimasukkan ke dalam bis angkutan kota.

Meskipun telah didampingi oleh kuasa hukum dari Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian dengan memotret para korban dalam kondisi tidak berbusana dan kemudian menyebarkan foto tersebut secara viral melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

"Tindakan kepolisian ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan secara berlebihan, tidak menghormati hak asasi manusia dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah yang seharusnya dihormati dalam proses penegakan hukum," tegas Nurkhoiron.

Dia menyatakan pemuatan konten berita secara berlebihan dan penyebaran foto secara viral atas kelompok gay dapat menggeneralisasi mereka sebagai sumber kriminal dan asusila. Berita seperti ini menggandakan tindakan diskriminatif dan oleh karena itu bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Secara khusus Pasal 28I (2) UUD 1945 menyebutkan secara eksplisit 'setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu'," kata dia.

Dia melanjutkan, penangkapan yang disertai dengan penelanjangan busana bertentangan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, UU 39/1999 tentang HAM, Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1998 dijabarkan hak atas privasi dan hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang keji, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Padahal Indonesia telah mengesahkan Kovenan Internasional Hak-hak Sipil Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Selain itu, dalam Pasal 18 dalam UU 39 Tahun 1999 menjamin setiap orang untuk ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komentar Usman Hamid Soal Zainal Abidin Masuk ke Komnas HAM

Komentar Usman Hamid Soal Zainal Abidin Masuk ke Komnas HAM

News | Minggu, 21 Mei 2017 | 00:29 WIB

Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Masih Panjang

Proses Seleksi Calon Anggota Komnas HAM Masih Panjang

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 11:12 WIB

Soal Mangkirnya Habib Rizieq, Ini Kata Ketua Advokasi FPI

Soal Mangkirnya Habib Rizieq, Ini Kata Ketua Advokasi FPI

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 22:12 WIB

Zainal Abidin Bantah Sengaja Disusupkan FPI ke Komnas HAM

Zainal Abidin Bantah Sengaja Disusupkan FPI ke Komnas HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 21:00 WIB

Anggota FPI Calon Komnas HAM: Jangan Kucilkan, Jangan Sakiti LGBT

Anggota FPI Calon Komnas HAM: Jangan Kucilkan, Jangan Sakiti LGBT

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 20:15 WIB

Masuk Komnas HAM, Zainal Mengaku Ingin agar FPI Jadi Humanis

Masuk Komnas HAM, Zainal Mengaku Ingin agar FPI Jadi Humanis

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:19 WIB

Calon Anggota Komnas HAM dari FPI Diprotes Saat Seleksi

Calon Anggota Komnas HAM dari FPI Diprotes Saat Seleksi

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 16:49 WIB

Anggota FPI Zainal Abidin Yakin Pantas Jadi Anggota Komnas HAM

Anggota FPI Zainal Abidin Yakin Pantas Jadi Anggota Komnas HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 15:26 WIB

Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM

Politisasi Agama di Rumah Ibadah Langgar HAM

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 13:35 WIB

Terkini

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:36 WIB

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB