Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono hal itu tetap bisa dilakukan meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi.
Selanjutnya, polisi akan menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang disusul menerbitkan red notice kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.