Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan menurut pengalamannya di Komisi I DPR rekaman percakapan rawan disalin dan sangat mudah dipalsukan sehingga, tidak bisa serta merta dijadikan alat bukti.
"Kalau soal teks seperti itu, atas ungkapan Lembaga Sandi Negara dalam rapat Komisi pada periode lalu yang saya hadir di dalamnya, itu tidak serta merta karena orang lain bisa membuat. Itu harus dicek betul," tutur Muzzammil.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tersangka siang tadi. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penyidik Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka terhadap Rizieq Syihab telah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono hal itu tetap bisa dilakukan meskipun belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi karena dua kali mangkir pemanggilan.
Argo mencontohkan seseorang terlibat kasus pembunuhan yang belum menjalani pemeriksaan dapat ditetapkan tersangka ketika penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penyidik Polda Metro Jaya akan melayangkan surat penangkapan terhadap Rizieq yang terindikasi berada di Arab Saudi.
Selanjutnya, polisi akan menetapkan Rizieq sebagai daftar pencarian orang disusul menerbitkan red notice kepada Interpol melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri jika Rizieq tidak menyerahkan diri.