Setelah DPO, Polisi Ajukan Surat Red Notice Rizieq Shihab

Rabu, 31 Mei 2017 | 23:21 WIB
Setelah DPO, Polisi Ajukan Surat Red Notice Rizieq Shihab
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan meninjau lokasi terjadinya ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (26/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan jika penyidik berencana menjemput paksa pimpinan FPI Rizieq Shihab yang kini buronan berada di luar negeri.

"Mengarah ke sana (jemput paksa)," kata Iriawan di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/5/2017).

Langkah jemput paksa itu, polisi telah mengajukan surat red notice atau catatan merah untuk Rizieq ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Pengajuan red notice tersebut, lanjutnya, setelah penyidik Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri melakukan rapat bersama.

"Kami tadi sudah gelar di Bareskrim dan hub inter, kan sudah ditetapkan tersangka, DPO, surat penjemputan dan sekarang red notice," kata dia.

Iriawan mengatakan penerbitan red notice itu masih harus dikaji kembali. Saat ini penyidik masih menunggu apakah pengajuan red notice itu bisa dikabulkan atau tidak.

"Sekarang kami tunggu saja dari hub inter apakah memenuhi syarat untuk dikabulkan atau tidak. Tapi biasanya kalau memenuhi syarat dikabulkan seperti tersangka dan berkasnya. Nanti setelah penerbitan red notice baru kami pikirkan langkah selanjutnya," kata Iriawan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga mengatakan pihaknya terus memantau pergerakan Rizieq. Menurut informasi yang diperolehnya, Rizieq masih berada di Arab Saudi.

Nama Rizieq juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Alasan status DPO itu diterbitkan karena Rizieq dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan pornografi. Status Rizieq juga sudah ditingkatkan menjadi tersangka terkait kasus penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintarizeq.com.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Baca Juga: Rizieq Shihab Sekarang Resmi Jadi Buronan Polisi

Dalam kasus pornografi ini, polisi juga telah menjerat Firza Husein sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI