Array

Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 03 Juni 2017 | 13:48 WIB
Eks Teroris Al Qaeda: UU Anti Terorisme Harus Memihak Korban
Petugas membawa tiga korban luka akibat peristiwa bom Kampung Melayu, yang dipindahkan dari RS Premier Jatinegara ke RS Polri, Jakarta, Kamis (25/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Mantan terpidana kasus terorisme Sofyan Tsuari menilai, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.

"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).

Sofyan yang merupakan mantan anggota Al Qaeda ini mengatakan, terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa.

Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.

Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengakui, pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.

"Politik DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kami DPR terbelah. Ada yang khawatir hasil revisi UU itu tidak disukai masyarakat dan nanti tak lagi terpilih pada Pemilu 2019," kata Bobby.

"Secara pragmatis jelas, kami ingin membuat UU Terorisme yang humanis. Tapi kami juga sama-sama bingung jika kami buat UU yang tidak disukai masyarakat. Semua khawatir tidak dipilih lagi," tambahnya.

Baca Juga: Astrid Wibisono, Pendiri Jasa Tukang Online Klik Tukang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI