Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Tebitkan Paspor Ribuan WNI

Minggu, 04 Juni 2017 | 16:44 WIB
Cegah TPPO, Ditjen Imigrasi Tunda Tebitkan Paspor Ribuan WNI
Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie. (suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunda penerbitan paspor ribuan warga negara yang diidentifikasi akan menjadi korban tindak pidana penjualan orang. Ribuan orang yang mengajukan paspor adalah calon tenaga kerja Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Rony F. Sompie, penundaan penerbitan paspor adalah upaya pencegahan TPPO. Banyak modus yang digunakan oleh para CTKI agar mendapatkan paspor dan berhasil ditemukan oleh Ditjen Imigrasi.

"Sejak tanggal 1 Januari sampai 3 Juni 2017, Ditjen Imigrasi telah mengidentitikasi modus operandi para CTKI yang berpotensi menjadi korban TPPO, dengan menggunakan motif umroh, haji khusus, magang, bursa kerja khusus, kunjungan keluarga, dan wisata," kata Sompie di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).

Penundaan penerbitan paspor atau penundaan keberangkatan wni ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi diatur dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Hal itu diperbolehkan dilakukan dalam rangka pencegahan terjadinya TPPO.

Lebih lanjut, Sompie mengatakan, dalam melakukan pencegahan TPPO tersebut, setidaknya terdapat 3.825 WNI yang paspornya ditunda untuk diterbitkan di 96 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

"Serta penundaan keberangkatan terhadap 783 CTKI nonprosedural di 14 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara, 7 TPI Laut den 2 TPI Darat," tutur Sompie.

Selain itu, Ditje Imigrasi juga meIakukan inisiasi dan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait seperti Kemenkopolhukam, TNI, POLRI, Kemenaker, BNP2TKI, Kemenag, Kemenlu, Kemensos dan Kemendagri, untuk merumuskan suatu Perjanjian Kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari pekerjaan di luar negeri.

"Kita menerbitkan surat edaran Direktur Jendral Imigrasi No. IMI- 0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI nonprosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017 sebagai pedoman petugas imigrasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," kata Sompie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI