Pemerintah Ingin Perketat Syarat Partai Calonkan Presiden

Senin, 05 Juni 2017 | 17:07 WIB
Pemerintah Ingin Perketat Syarat Partai Calonkan Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Pemerintah menginginkan tetap ada Presidential Threshold atau ambang batas suara dukungan partai politik terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 sekitar 20-25 persen. Ambang batas ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu di DPR

"Pemerintah ingin tetap ada 20-25 persen (ambang batas)," kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada wartawan usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2017).

Dia beralasan Presidential Threshold penting untuk mengatur partai-partai yang ingin mengusung calon presiden. Sebab, tak semua partai layak mencalonkan presiden, seperti partai baru.

Menurut dia, partai baru harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas dan kinerjanya sebelum berkeinginan mencalonkan presiden. Bahkan, kata Tjahjo, sudah ada partai baru yang jauh-jauh hari telah umumkan mencalonkan presiden sendiri pada 2019 nanti.

"Partai untuk menentukan capres harus teruji dulu. Jangan partai baru, yang baru ikut sekarang (pemmilu) langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebut lah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu." ungkap dia.

Sebelumnya mayoritas Fraksi di Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu menginginkan Pemilu 2019 tanpa Presidensial Treshold. Hanya tiga Fraksi yang tetap menginginkan Pemilu 2019 nanti menggunakan Presidential Threshold 20 persen, seperti Pemilu lalu.

Tiga partai politik di DPR yang menolak usulan Pilpres nol persen ambang batas capres adalah Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di DPR, Selasa (2/5/2017) menjelaskan, mayoritas fraksi yang ada di dalam Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 yang menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Treshold.

"Di dalam diskusi di rapat Panja, memang berkembang ada opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Treshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20 persen-25 persen), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitusional dan inkonstitusional," kata dia.

Baca Juga: Bambang Maju Jadi Calon Presiden IFAD, Jokowi Segera Reshuffle

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI