KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Selasa, 06 Juni 2017 | 18:43 WIB
KPK Tetapkan Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap
Petugas KPK membawa Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi DPRD Propinsi Jawa Timur Mochammad Basuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (5/6/2017) kemarin.

Selain politisi Gerindra tersebut, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya jadi tersangka. Mereka adalah Bambang Haryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat Ajudan Bambang Heryanto, Rahman Agung dan Santoso Staf DPRD Jatim.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dan juga melakukan gelar perkara, KPK telah menibgkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Saat melakukan OTT, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas mertas yang doserahkan oleh Ajudan dari Kadis Pertanian.

"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di provinsi Jawa Timur Tahun 2017," katanya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut telah menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati terkait hal yang sama. Dan pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, Mochammad juga telah menerima Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan.

"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur," kata Basaria.

Sebagai Pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto didua melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Semenatara sebagai Penerima, Mochammad, Rahman Agung, dan Santoso diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OTT Anggota DPRD Jatim

OTT Anggota DPRD Jatim

Foto | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:47 WIB

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:25 WIB

KPK Bawa Enam Orang Hasil OTT di Jawa Timur

KPK Bawa Enam Orang Hasil OTT di Jawa Timur

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:22 WIB

Gerindra Siapkan Empat Nama untuk Pansus Angket KPK

Gerindra Siapkan Empat Nama untuk Pansus Angket KPK

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:44 WIB

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Ramai-ramai Bantah Ditangkap KPK

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Ramai-ramai Bantah Ditangkap KPK

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:44 WIB

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:20 WIB

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 07:06 WIB

Pengacara Bantah Ketua Komisi B DPRD Jatim Tertangkap KPK

Pengacara Bantah Ketua Komisi B DPRD Jatim Tertangkap KPK

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 00:58 WIB

KPK Segel Ruang Komisi B DPRD Jatim, Ada Apa?

KPK Segel Ruang Komisi B DPRD Jatim, Ada Apa?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 23:57 WIB

Terkini

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun

Jogja | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:16 WIB

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:09 WIB

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:06 WIB

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:55 WIB

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:50 WIB

×