KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 06 Juni 2017 | 13:25 WIB
KPK Periksa Kwik Kian Gie Terkait Skandal BLBI
Kwik Kian Gie. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie pada Selasa (6/6/2017). Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Usai diperiksa eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2001-2004 tersebut tidak terlalu banyak bicara soal kasus tersebut. Dia malah mengaku kehadirannya pada hari ini lebih banyak bicara soal pencegahan korupsi.

"Tadi tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu, itu cuma sedikit sekali. Tapi yang paling banyak adalah saya diajak diskusi tentang pencegahan. Jadi ada dua aspek, satu tentang korupsi yang terjadi, tapi juga pencegahannnya. Antara pencegahannya bagaimna?," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saat ditanya tentang adanya kerugian negara dari pemberian SKL kepada obligor-obligor, Kwik mengiyakannya. Kata dia, ada Rp3,7 triliun kerugian negara dari pemberian SKL tersebut.

"Saya katakan, setahu saya iya (masih ada utang Rp3,7 triliun)," kata Kwik.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Syafruddin sebagai tersangka pada tanggal 25 April 2017 lalu. Syafruddin saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham BDNI.

Terkait kasus ini, KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Urip juga menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI.

baca juga

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim tang diserahkan ke BPPN untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp19,38 triliun, dari Rp52,72 triliun yang harus dibayar.

Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Inpres Nomor. 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor. 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Dalam hasil audit BPK, dari dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp54,5 triliun. Sebanyak Rp53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

Kasus BLBI, KPK Periksa Melania Halim

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 11:20 WIB

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Kasus BLBI Dinilai Berbeda Dengan Kasus Bank Century

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 13:00 WIB

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Pengamat Tuding Amien Rais Ikut Bertanggung Jawab Soal BLBI

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Pengamat: Tuduhan Skandal BLBI Pada Megawati Mengada-ngada

Bisnis | Senin, 05 Juni 2017 | 12:36 WIB

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

Subsidi Industri Biodiesel Bodong Dinilai Mirip Kasus BLBI

News | Minggu, 28 Mei 2017 | 08:52 WIB

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP

KPK Periksa Mantan Anggota DPR Terkait Kasus e-KTP

News | Jum'at, 19 Mei 2017 | 12:55 WIB

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

KPK Kecewa Urip Tri Gunawan Dapat Pembebasan Bersyarat

News | Kamis, 18 Mei 2017 | 19:13 WIB

KPK Pertimbangkan Terapkan Pidana Korporasi Penyidikan BLBI

KPK Pertimbangkan Terapkan Pidana Korporasi Penyidikan BLBI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 23:12 WIB

Terkait Kasus BLBI, KPK Periksa 20 Petani Tambak di Lampung

Terkait Kasus BLBI, KPK Periksa 20 Petani Tambak di Lampung

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:48 WIB

KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI

KPK Sita Dokumen SKL Skandal BLBI

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 20:35 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×