Ingin Libatkan TNI Berantas Teroris, Jokowi Dianggap Panik

Siswanto, Dian Rosmala

Jum'at, 09 Juni 2017 | 20:45 WIB
Ingin Libatkan TNI Berantas Teroris, Jokowi Dianggap Panik
140 Tokoh Dan 28 NGO Buat Petisi Penolakan Pelibatan TNI Dalam RUU Terorisme [suara.com/Dian Rosmala]
Keinginan Presiden Joko Widodo melibatkan militer dalam memberantas terorisme dan dimasukkan dalam revisi UU Anti Terorisme dinilai sebagai bentuk kepanikan Kepala Negara.

"Mestinya Presiden lebih tenang dalam hal ini. Tidak boleh panik. Kita kan belum pada situasi darurat. Presiden harus lebih menguasai keadaan. Dan secara konseptual harus lebih matang," kata ilmuwan politik Mochtar Pabotinggi di kantor Amnesty Internasional, Gedung HDI HIVE, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Saat ini, pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu persoalan krusial yang dibahas yaitu melibatkan militer secara langsung dalam mengatasi terorisme.

Mochtar mengingatkan pelibatan TNI dalam penindakan terorisme sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sehingga tidak perlu lagi masuk UU Anti Terorisme.

Pasal 7 ayat 2 dan 3, antara lain berisi tugas pokok militer selain perang adalah mengatasi aksi terorisme yang dilaksanakan atas dasar kebijakan dan keputusan negara.

"Ini dibikin seakan-akan tidak perlu lagi ada keputusan politik untuk langsung terlibat. Seakan-akan militer itu independen bisa melakukan apa saja," tutur Mochtar.

Saat ini, kata Mochtar, Indonesia belum masuk pada situasi darurat sehingga tidak perlu pelibatan TNI.

"Nanti kalau sudah masuk pada keadaan darurat, apa yang mau dipakai lagi? Sudah habis. Jadi senjata pamungkas disimpan lah. Eman-eman," ujar Mochtar.

Kesalahan terbesar Orde Baru, menurut Mochtar, menerapkan format politik darurat pada situasi yang tidak darurat.

"Itu paling celaka. Paling bahaya. Itu kesalahan paling besar. Jadi jangan terulang lagi," kata Mochtar.

Resiko

Mochtar memprediksi resiko yang paling buruk bagi bangsa ini jika militer dilibatkan dalam menindak terorisme yaitu kembalinya Dwi Fungsi ABRI, seperti zaman Orde Baru.

"Kalau Dwi Fungsi Abri kembali lagi, itu Orde Baru berlaku lagi," kata Mochtar.

Apabila fungsi militer balik lagi ke Orde Baru, gerakan mereka tidak akan bisa dibendung.

"Begitu militer masuk tanpa kontrol sipil, itu akan menjadi Orba lagi. Kalau Orba masuk, itu berarti kita masuk pada awal yang bisa akan berakhir hancur-hancuran," tutur Mochtar.

Jika militer dilibatkan dalam penanganan teroris secara langsung, akan ada lubang-lubang bahaya yang dibuka.

"Itu akan merembet pada ranah lain. Begitu kita berikan kartu bebas untuk melakukan tindakan, itu berarti kontrol negara tidak ada. Itu akan masuk pada ranah lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Mochtar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

Legislator Sindir Polri Tak Kunjung Terapkan UU Terorisme ke KKB Papua: Kalau Terasosiasi Islam Sedikit Justru Digunakan

News | Rabu, 20 Juli 2022 | 13:48 WIB

Terkini

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:37 WIB

×