Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam

Pebriansyah Ariefana, Erick Tanjung

Selasa, 20 Juni 2017 | 14:13 WIB
Polri Tolak Permintaan Pansus Angket KPK Panggil Miryam
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (Antara/Reno Esnir).

Suara.com - Polri menolak permintaan panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk memanggil paksa Miryam S Haryani‎ untuk dimintai keterangan. Surat penolakan telah dilayangkan ke DPR.

Penolakan itu disebabkan belum ada aturan baku Kepolisian menuruti permintaan parlemen tersebut.

"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak untuk pelaksanaan membawa (jemput paksa)," kata ‎Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Selasa (20/6/2017).

Setyo menjelaskan ketika aparat kepolisian membawa seseorang itu sudah masuk dalam kategori upaya paksa. Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebab membawa itu sama dengan upaya paksa, sementara kalau Polri melakukan upaya paksa harus berdasarkan KUHAP dan itu pro justisia (ada pelanggaran hukum)," terang dia.

Meski memang dalam UU MD3 disebutkan bahwa jika seorang warga dipanggil Pansus DPR untuk dimintai keterangan maka dia harus datang. ‎Namun bila dalam panggilan kedua tak hadir, maka Pansus DPR bisa meminta tolong Polri untuk membawa seseorang tersebut. Namun aturan teknis dalam membawa seseorang tersebut tak ada dalam UU MD3 tersebut.

"‎Aturan membawa ini yang tidak ada tata caranya di UU MD3, karena kalau Polri berdasarkan KUHAP. Kalau KUHAP jelas, kami membawa itu (kasus) penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke pro justisia. Dari situ kan Polri melihat dan menilai, kami tidak bisa memenuhi untuk membawa permintaan dari Pansus DPR," tegas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tak bisa mengabulkan permintaan Pansus Hak Angket DPR tersebut untuk menghadirkan Miryam secara paksa ke rapat Pansus. Sebab aturan dalam pasal 204 UU No. 17 Tahun 2017 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa, kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017) kemarin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belum Ada Penjelasan Lengkap KPK Soal OTT Gubernur Bengkulu

Belum Ada Penjelasan Lengkap KPK Soal OTT Gubernur Bengkulu

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:43 WIB

Pansus Angket KPK Tolak Laporan Orang Papua

Pansus Angket KPK Tolak Laporan Orang Papua

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 13:09 WIB

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

Istri Gubernur Bengkulu Tertangkap KPK

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 12:56 WIB

24 Perwira Tinggi Polri Dapat Bintang Bhayangkara

24 Perwira Tinggi Polri Dapat Bintang Bhayangkara

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 12:15 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:58 WIB

KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap dan Ade Komarudin

KPK Kembali Periksa Chairuman Harahap dan Ade Komarudin

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:41 WIB

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:31 WIB

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:01 WIB

KPK Pastikan Miryam S Haryani Tak Hadiri Rapat Angket DPR

KPK Pastikan Miryam S Haryani Tak Hadiri Rapat Angket DPR

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 08:09 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB