KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Selasa, 20 Juni 2017 | 10:58 WIB
KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). [Antara]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Tahun 2017. Mereka adalah Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

"Masing-masing keempat tersangka menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Diketahui pada Sabtu (17/6/2017) lalu empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan gelar perkara pasca OTT di Mojokerto. Diduga kasus dugaan suap tersebut berawal dari permintaan Dinas PUPR Kabupaten Mojokorto agar menyetujuinl peralihan anggaran dari anggaran program PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi program Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dana tersebut berasal dari pusat.

Kemudian dibicarkaan kembali antara DPRD dengan Kepala Dinas PUPR yaitu pengalihan anggaran non program dinas PUPR Mojokerto tentang ada beberapa program disitu yang merupakan satu kumpulan dari PUPR kemudian diambil dari situ sebesar Rp11 miliar.

Untuk memuluskan rencana tersebut terjadilah tawar menawar anatara Kepala Dinas PUPR Mojokerto dengan DPRD. Dan total komitmennya adalah senilai Rp500 juta.

Sebagai pemberi Wiwit disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Purnomo, Umar, dan Abdullah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 hurf a atau Pasla 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara terhadap dua orang lain yang juga ditangkap KPK masih berstatus sebagai saksi. Keduanya adalah perantara dalam transaksi suap tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 07:02 WIB

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 02:29 WIB

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 00:01 WIB

Tersangka OTT Suap DPRD Mojokerto

Tersangka OTT Suap DPRD Mojokerto

Foto | Sabtu, 17 Juni 2017 | 19:57 WIB

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 19:35 WIB

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 17:28 WIB

Terkait Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Pejabat Kemendes PDTT

Terkait Kasus Suap Auditor BPK, KPK Periksa Pejabat Kemendes PDTT

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 11:11 WIB

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 07:06 WIB

DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo

DPD Desak KPK Juga Periksa Mendes PDT Eko Putro Sandjojo

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 06:14 WIB

KPK Sita Uang Suap Terkait Penangkapan Auditor BPK

KPK Sita Uang Suap Terkait Penangkapan Auditor BPK

News | Sabtu, 27 Mei 2017 | 11:33 WIB

Terkini

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12 WIB

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

Risiko Bencana Alam, Bupati dan Wali Kota Jabar Diminta Hentikan Pembangunan di Hutan & Perkebunan

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:57 WIB

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

Skandal Epstein Memanas! Pam Bondi Akui Ada Kesalahan, DPR AS Curiga Ada Fakta yang Ditutupi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:42 WIB

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

Banten Media Hub 2026: Ikhtiar Strategi Komunitas Media Lokal Bertahan di Era Digital

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:15 WIB

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB