KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto

Selasa, 20 Juni 2017 | 10:58 WIB
KPK Periksa Empat Tersangka Suap ke Pimpinan DPRD Mojokerto
Tersangka OTT suap DPRD Mojokerto dikawal petugas kepolisian saat digelandang ke gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6). [Antara]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Tahun 2017. Mereka adalah Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

"Masing-masing keempat tersangka menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Diketahui pada Sabtu (17/6/2017) lalu empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan gelar perkara pasca OTT di Mojokerto. Diduga kasus dugaan suap tersebut berawal dari permintaan Dinas PUPR Kabupaten Mojokorto agar menyetujuinl peralihan anggaran dari anggaran program PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi program Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dana tersebut berasal dari pusat.

Kemudian dibicarkaan kembali antara DPRD dengan Kepala Dinas PUPR yaitu pengalihan anggaran non program dinas PUPR Mojokerto tentang ada beberapa program disitu yang merupakan satu kumpulan dari PUPR kemudian diambil dari situ sebesar Rp11 miliar.

Untuk memuluskan rencana tersebut terjadilah tawar menawar anatara Kepala Dinas PUPR Mojokerto dengan DPRD. Dan total komitmennya adalah senilai Rp500 juta.

Sebagai pemberi Wiwit disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Purnomo, Umar, dan Abdullah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 hurf a atau Pasla 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara terhadap dua orang lain yang juga ditangkap KPK masih berstatus sebagai saksi. Keduanya adalah perantara dalam transaksi suap tersebut.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI