DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

Tomi Tresnady | Nikolaus Tolen | Suara.com

Selasa, 20 Juni 2017 | 10:31 WIB
DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan
Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan anggota DPR terkait penolakan KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani di hadapan Panitia Angket KPK.
 
 
 
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK melakukan hal tersebut berdasarkan aturan dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan juga Undang-undang KPK.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).

Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengingatkan DPR agar menaati aturan yang ada.
 
Sebab, memanggil tersangka atau tahanan yang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh KPK dianggap menghambat proses penyidikan.

"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice," kata Syarif.

Lebih lanjut dia menilai Panitia angket KPK tersebut cacat hukum. Hal tersebut berdasarkan penilaian para pakar hukum Tata Negara dan pakar hukum pidana.

"Proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," katanya.

Sebelumnya KPK menolak permintaan DPR untuk mengahadirkan Miryam. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
 
Isi suratnya, KPK menilai upaya menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau 'obstruction of justice'.

Menanggapi hal tersebut, anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai KPK arogan . Karena itu dia meminta pimpinan pansus merespon surat KPK tersebut lewat jalur hukum.
 
Ia beralasan KPK telah melakukan content of parliament dan menuding bahwa DPR akan menghambat proses hukum.

"Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya.

Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket telah dijamin dalam Undang-Undang MD3. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

KPK Anggap Pansus Angket Dapat Halangi Pengusutan Kasus e-KTP

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:01 WIB

KPK Pastikan Miryam S Haryani Tak Hadiri Rapat Angket DPR

KPK Pastikan Miryam S Haryani Tak Hadiri Rapat Angket DPR

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 08:09 WIB

Kapolri akan Tolak Jika Digandeng Pansus Buat Panggil KPK

Kapolri akan Tolak Jika Digandeng Pansus Buat Panggil KPK

News | Senin, 19 Juni 2017 | 20:51 WIB

KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus

KPK Dianggap Arogan Kirim Surat Tolak Hadirkan Miryam ke Pansus

News | Senin, 19 Juni 2017 | 18:37 WIB

KPK Tolak Hadirkan Miryam

KPK Tolak Hadirkan Miryam

Foto | Senin, 19 Juni 2017 | 18:31 WIB

Miryam Tidak Hadir, Pansus Angket KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

Miryam Tidak Hadir, Pansus Angket KPK Kirim Surat Panggilan Kedua

News | Senin, 19 Juni 2017 | 12:56 WIB

Miryam Bakal Dipanggil Paksa Bila Mangkir

Miryam Bakal Dipanggil Paksa Bila Mangkir

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 23:01 WIB

DPR Ancam KPK Jika Tak Izinkan Miryam Datang ke Pansus

DPR Ancam KPK Jika Tak Izinkan Miryam Datang ke Pansus

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 17:24 WIB

Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK

Politisi Gerindra Sebut KPK Takut Miryam ke Pansus Angket KPK

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 16:47 WIB

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 19:34 WIB

Terkini

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:03 WIB