Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang

Ardi Mandiri, Bagus Santosa

Minggu, 18 Juni 2017 | 16:28 WIB
Dipanggil Pansus Hak Angket, ICW Minta KPK Tidak Datang
ICW. [suara.com/ Bagus Santosa]

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan supaya KPK tidak mengikuti proses yang dilaksanakan oleh Panita Khusus Angket KPK. Sebab, proses pembentukan Pansus Angket KPK dianggap belum jelas. 

Lalola menambahan, ketika KPK tetap mengikuti proses yang dilakukan Pansus Angket KPK ini, hal itu bisa memberikan preseden buruk bagi penegak hukum lainnya. Karena itu, Lalola berharap supaya KPK tidak mengikuti proses ini.

"Kami mendukung agar KPK tidak datang terhadap panggilan yang dilakukan pansus angket, sudah dasarnya tidak jelas, ilegitimate. Kalau KPK datang itu akan jadi preseden buruk bukan hanya untuk KPK tapi penegak hukum lainnya. Ini menunjukan bahwa arogansi di level politik praktis bisa mengintervensi pemberantasan penegakan hukum. Kita harus jaga-jaga supaya ini tdak terulang," kata Lalola di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, ‎Minggu (18/6/2017).

Di sisi lain, Lalola meminta supaya masyarakat terus memantau partai politik yang turun langsung dalam proses Pansus Angket KPK ini. Setidaknya ada tujuh partai politik yang bergabung dalam Angket ini, yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Hanura, Nasdem, PPP dan PAN.

Lalola juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memilih kembali calon legislatif yang berasal dari partai politik tersebut. Sebab, sikap partai politik ini tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi.

"Kita kan jadi aneh kalau misalnya lembaga pembentuk hukum tapi tidak paham sama sekali dengan hukum. Kalau dari mekanisme hukum, ini tidak sah. Ya tapi orang ini tetap melanjutkan ya ini membuat agar calon-calon pemilih nanti yang nanti ketemu lagi dan jadi caleg itu jangan dipilih. Karena pola pikirnya tidak runut, dia yang bentuk uu dan menyalahi kembali," tutur dia.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu, menurut Novel, adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa.

Pansus angket KPK yang dipimpin oleh Agun Gunandjar, didampingi oleh Risa Marisa, Taufiqulhadi, dan Dossy Iskandar menjadwalkan susunan rencana kerjanya. Agenda pertama, akan memanggil politikus politikus Hanura Miryam setelah rapat paripurna pada Senin (19/6/2017).

"Kita akan memanggil pertama kali untuk konfirmasi adalah Ibu Miryam," kata Taufiqulhadi usai rapat internal pansus angket KPK, Rabu (14/6/2017).

Pemanggilan ini dilakukan untuk mengonfirmasi surat dari Miryam yang mengaku tidak ditekan oleh sejumlah anggota DPR. ‎ Surat ini disampaikan dalam rapat perdana pansus angket KPK yang memutuskan susunan pimpinan pansus.

Miryam merupakan tersangka pemberi keterangan palsu di persidangan terkait perkara korupsi pengadaan e-KTP. Miryam sendiri sekarang sudah di rumah tahanan KPK.

"Kita mengajukan surat ke KPK agar Bu Miryam bisa hadir ke sini, kami silakan KPK setuju atau tidak,"‎ ujarnya.

Surat Miryam dikirimkan ke pansus angket KPK beberapa waktu lalu dan diterima Masinton Pasaribu. Surat ditulis dengan tangan dan ditandatangani serta diberikan materai Rp6000.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.‎

Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polda Metro Nilai Pengakuan Novel Baswedan Menciderai Polri

Polda Metro Nilai Pengakuan Novel Baswedan Menciderai Polri

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 13:50 WIB

KPK Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto

KPK Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 13:12 WIB

Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU

Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 08:38 WIB

Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam

Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 08:29 WIB

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

Empat Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Resmi Ditahan KPK

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 07:02 WIB

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

Ini Ancaman Hukuman Empat Tersangka OTT KPK di Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 02:29 WIB

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

KPK Amankan Rp470 Juta di OTT Tiga Pimpinan DPRD Mojokerto

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 00:01 WIB

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan 3 Pimpinan DPRD Mojokerto Tersangka Kasus Korupsi

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 19:35 WIB

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

OTT di Mojokerto, KPK Tangkap 6 Orang dan Sita Duit Ratusan Juta

News | Sabtu, 17 Juni 2017 | 17:28 WIB

Terkini

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10.000 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

5 Perbedaan Garment Steamer Gantung vs Setrika Uap Biasa, Ini Kelebihan Keduanya

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:05 WIB

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

Sentil Sindiran Prabowo ke Pakar, Pengamat: Kebijakan Harus Berbasis Data, Bukan Saling Merendahkan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:03 WIB

×