Wakil Pansus Angket KPK: Polri Tak Bisa Tolak Jemput Miryam

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 20 Juni 2017 | 16:24 WIB
Wakil Pansus Angket KPK: Polri Tak Bisa Tolak Jemput Miryam
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyambangi KPK, di Jakarta Senin (19/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Wakil ketua panitia khusus angket terhadap KPK Risa Mariska menegaskan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tidak bisa menolak permintaan pansus untuk menjemput paksa anggota Fraksi Hanura DPR Miryam S. Haryani untuk pemeriksaan di pansus. Risa menilai Kapolri memiliki cara pandang yang lain dalam kasus ini.

"Hak angket sebagai penyelidikan politik diatur dalam satu aturan yang lex specialis maka diatur dalam UU paket politik dalam hal ini UU MD3 dan bukan ranah penyelidikan pidana yang diatur dalam KUHAP," kata Risa di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Risa menambahkan penggunaan hak angket merupakan wujud mekanisme pengawasan legislatif, bukan merupakan ranah pro justicia.

"Hak angket, pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dan berbeda dengan putusan pengadilan yang berujung pada vonis pengadilan. Angket merupakan kamar legislatif yang berbeda dengan acuan pro justicia di kamar yudikatif," kata dia.

Risa menekankan jika Kapolri menolak menjemput paksa Miryam karena menganggap tak sesuai SOP, kata Risa, pengaturan hak angket dalam tata tertib DPR sebenarnya bisa dimaknai sebagai SOP yang diperluas atau Kapolri sendiri sebagai suatu institusi dapat membuat Peraturan Kapolri atau Surat Edaran untuk mengakomodir pengaturan pemanggilan paksa. ‎

"Dengan menerbitkan Perkap atau Surat Edaran oleh Kapolri maka Polri dapat membantu memanggil pihak manapun yang dinilai perlu dipanggil oleh Pansus Angket," kata politikus PDI Perjuangan.

Sebelumnya, Tito mengatakan kemungkinan besar tidak akan memenuhi permintaan pansus angket KPK untuk menjemput paksa Miryam karena landasan hukumnya tidak jelas.

"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa KPK, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan, karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," kata Tito di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2017).

Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur kewenangan DPR untuk menggunakan Polri memanggil pihak-pihak tertentu. Namun, dalam UU tersebut tidak dijelaskan hubungannya dengan hukum acara.

"Persoalannya kami sudah mengkaji permintaan kepada Polri untuk menghadirkan orang yang dipanggil atau diundang oleh DPR, itu sudah beberapa kali kita alami," kata Tito.

Tito mengatakan apabila Polri memenuhi permintaan pansus, hal tersebut melanggar hukum acara yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Kalau kita kaitkan ke KUHAP maka menghadirkan paksa itu sama dengan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan, upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan," kata dia.

"Bagi kami penangkapan dan penahanan itu pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya," Tito menambahkan.

Tito menyarankan kepada DPR untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait kejelasan hal tersebut.

"Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa, mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

Dicekal KPK Terkait Kasus Korupsi E-KTP, Miryam Haryani Dilarang ke Luar Negeri

News | Rabu, 14 Agustus 2024 | 00:00 WIB

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

Bungkam Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Usai Diperiksa KPK Di Kasus E-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 19:42 WIB

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus Korupsi e-KTP

News | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:32 WIB

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

Kembali Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 13:43 WIB

KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa

KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa

News | Kamis, 05 Januari 2023 | 15:08 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×