Gubernur Bengkulu Gencar Kampanye Anti Korupsi, Tapi Kena Suap

Siswanto, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Juni 2017 | 16:23 WIB
Gubernur Bengkulu Gencar Kampanye Anti Korupsi, Tapi Kena Suap
Barang bukti kasus suap proyek yang menjerat Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istri [suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti pada tahun 2016 pernah mencanangkan daerahnya harus bebas dari praktik korupsi. Dia meminta KPK untuk ikut mengawasi proses pembangunan di daerahnya. Ridwan berkomitmen setidaknya tahun 2020 Provinsi Bengkulu harus menjadi daerah bersih dari korupsi.

Siapa sangka, di tengah proses pengawasan yang dilakukan KPK, justru Ridwan sendiri terjerat kasus dugaan suap dalam dua proyek peningkatan kapasitas jalan di Kabupaten Rejang Labong.

Selasa (20/6/2017), kemarin, Ridwan Mukti, istrinya: Lily Martiani Maddari, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari serta Direktur PT. Statika Mitra Sarana Jhoni Wijaya ditangkap KPK dan mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi.

"Dia sudah mencanangkan sebetulnya akan menjadikan Bengkulu daerah bebas korupsi," kata Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu ( 21/6/2017)

Marwata mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang mendapatkan supervisi pencegahan korupsi. Empat bidang yang didorong dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menengah korupsi anggaran yaitu menjalankan sistem transparansi lewat e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan e-pelayanan terpadu satu pintu.

"Kembali lagi, bahwa pengadaan barang dan jasa di daerah ‎itu masih menjadi pusaran korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat di daerah," kata Alex.

Dalam operasi tangkap tangan, kemarin, petugas KPK mengamankan uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam brankas di rumah Ridwan. Sementara dari tangan Jhony, KPK menyita uang Rp260 juta.

Uang tersebut diduga fee atas kemenangan PT. Statika Mitra Sarana dalam dua proyek yakni peningkatan jalan Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp37 miliar, Kemudian, peningkatan jalan Curug Air Dingin, Kabupaten Rejang Lebong, dengan nilai total proyek Rp16 miliar.

Ridwan, Lily, dan Rico disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara Jhoni yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja

Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 20:07 WIB

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:05 WIB

Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian

Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

Review Film Mayday: Laga Spionase Seru Berbalut Komedi yang Menghibur!

Review Film Mayday: Laga Spionase Seru Berbalut Komedi yang Menghibur!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

BRImo Taiwan Raih Penghargaan Inovasi, Buka Akses Finansial Lebih Luas bagi Diaspora

Jatim | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Mudahkan Akses Finansial Diaspora

Jabar | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Isu Pabrik Mati Suri dan Permohonan Pailit: Apakah Pabrik Motor Legendaris MV Agusta Bangkrut?

Otomotif | Kamis, 10 September 2026 | 19:50 WIB

×