Bunuh Istri, Suami Dituntut 14 Tahun Penjara

Chaerunnisa

Kamis, 22 Juni 2017 | 06:57 WIB
Bunuh Istri, Suami Dituntut 14 Tahun Penjara
Ilustrasi seorang penjahat lelaki mengandalkan senjata pisau untuk melumpuhkan korbannya. [shutterstock]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Palu, menuntut Rinus Yohanes Sandipu, terdakwa dalam kasus pembunuhan wartawati di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu dengan 14 tahun penjara.

JPU Nursiah dalam sidang di PN Palu, Rabu (21/6) menyatakan, terdakwa terbukti telah menghilangkan nyawa Maria Jeande Sandipu yang tidak lain merupakan istrinya sendiri. Padahal, terdakwa juga telah menggunakan uang sang istri untuk keperluan pribadi.

Hal senada juga disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa, Buhari dalam pledoinya, yang secara lisan meminta keringanan hukuman bagi kliennya.

"Perbuatan terdakwa telah terbukti dan terdakwa telah mengakuinya, saya meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim," kata Buhari.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim I Made Sukanada menutup sidang dan menunda pada Rabu (5/7) dengan agenda putusan.

Rinus Yohanes Sandipu sendiri dihadapan majelis hakim diketuai I Made Sukanada meminta maaf kepada keluarga dan teman-teman seprofesi (wartawan) atas perbuatanya, sekaligus meminta keringanan hukuman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan JPU, Rinus mengakui dakwaan JPU soal mula terjadinya pembunuhan istrinya.

Dalam dakwaannya, JPU Surianto menuturkan kronologis muasal terjadinya pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Manda (Maria Jeande, red). Kala itu, Rinus mengambil uang celengan yang disimpan Amanda. Uang tersebut dipergunakan untuk kesenangan pribadinya.

Untuk mengelabui Manda, isi celengan diganti oleh terdakwa dengan guntingan kertas koran. "Amanda ketika membuka celengannya dan mendapati guntingan kertas koran, geram terhadap perbuatan Rinus," tutur Surianto.

Dari situlah awal percekcokan terjadi, sampai akhirnya Rinus Yohanes Sandipu menghilangkan nyawa Manda dengan menjeratnya mengunakan pashmina atau selendang.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Manda ditemukan sudah tidak bernyawa pada Jumat (15/03) oleh saudaranya di salah satu kamar indejos di Jalan Karoya, Kecamatan Palu Selatan. Saat ditemukan, korban sudah terbujur kaku, dengan kondisi wajah lebam, serta ada bekas kekerasan di leher.

Sebelum kejadian, tersangka dan korban sempat terlibat cekcok selama dua hari berturut-turut hingga kejadian naas tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kronologis Penangkapan Aktor Utama Pembunuh Nur Baety

Ini Kronologis Penangkapan Aktor Utama Pembunuh Nur Baety

News | Selasa, 21 Juli 2015 | 11:43 WIB

Jasad Nur Baety Ditemukan dalam Kondisi Rusak

Jasad Nur Baety Ditemukan dalam Kondisi Rusak

News | Senin, 20 Juli 2015 | 14:50 WIB

Begini Kronologis Pembunuhan Wartawati Nur Baety

Begini Kronologis Pembunuhan Wartawati Nur Baety

News | Senin, 20 Juli 2015 | 14:09 WIB

Dua Pelaku Pembunuh Wartawati Nur Baety Ditangkap

Dua Pelaku Pembunuh Wartawati Nur Baety Ditangkap

News | Senin, 20 Juli 2015 | 09:09 WIB

Ini Sosok Wartawati Korban Pembunuhan di Mata Teman Sekampus

Ini Sosok Wartawati Korban Pembunuhan di Mata Teman Sekampus

News | Senin, 20 Juli 2015 | 08:44 WIB

Jenazah Wartawati Korban Pembunuhan Dimakamkan Hari Ini

Jenazah Wartawati Korban Pembunuhan Dimakamkan Hari Ini

News | Minggu, 19 Juli 2015 | 13:54 WIB

Cerita Saksi Mata Penemu Jenazah Wartawati yang Dibunuh

Cerita Saksi Mata Penemu Jenazah Wartawati yang Dibunuh

News | Minggu, 19 Juli 2015 | 13:35 WIB

Polisi Selidiki Sebab Wartawati Meninggal Secara Mengenaskan

Polisi Selidiki Sebab Wartawati Meninggal Secara Mengenaskan

News | Minggu, 19 Juli 2015 | 11:04 WIB

Wartawati Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan

Wartawati Ditemukan Tewas, Diduga Korban Perampokan

News | Minggu, 19 Juli 2015 | 10:03 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB