Banyak Korban Tewas, Polisi Siap Proses Hukum Pengendara Mabuk

Chaerunnisa | Suara.com

Senin, 26 Juni 2017 | 08:39 WIB
Banyak Korban Tewas, Polisi Siap Proses Hukum Pengendara Mabuk
Ilustrasi mengemudi dalam kondisi mabuk (Shutterstock)

Suara.com - Kepolisian Resor Mimika, Papua akan memproses hukum para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang mabuk saat mengemudikan kendaraan.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Senin, mengatakan, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Timika yang dipicu oleh pengendara dalam keadaan mabuk terus meningkat, bahkan sudah lima orang meninggal dunia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

"Kami akan tegas kepada orang yang berkendaraan dalam keadaan mabuk. Prosesnya harus tegas," kata Victor.

Victor juga telah memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan memasukkan ke dalam sel orang-orang mabuk yang sering membuat gaduh suasana.

"Kalau lihat kumpulan orang sedang menenggak minuman keras beralkohol, dan mabuk-mabukan, tangkap dan masukan ke sel. Sel kita masih luas. Bila perlu diikat saja, kalau melawan," ungkapnya.

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Samuel D Tatiratu mengatakan sebagian besar pemicu kecelakaan lalu lintas di Timika karena pengendara mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk alkohol.

Selama periode Maret hingga Juni 2017, katanya, sudah lima orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

"Pengguna jalan, baik roda empat maupun roda dua jangan berkendaraan dalam kondisi mabuk. Kalau mabuk, otomatis konsentrasi anda dalam mengemudi tidak ada sehingga memicu kecelakaan. Konsumsi alkohol merupakan hak setiap orang, tetapi jangan biarkan alkohol itu menguasai anda," imbau Samuel.

Dalam kesempatan itu, Samuel menegaskan akan memproses tegas pengemudi kendaraan Ford yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan di Tugu Perdamaian Timika Indah.

Pengemudi kendaraan Ford yang tersangkut di pagar Tugu Bundaran Timika Indah itu atas nama James Frans (61), diketahui mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.

"Ada dua tempat kejadian perkara saat kejadian itu. Pertama dia menabrak tiga kendaraan. Lalu dia melarikan diri sehingga merusak fasilitas umum. Kita akan kenakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Samuel.

Hingga kini polisi belum melakukan pemeriksaan kepada James Frans karena masih dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka robek di kepalanya.

"Kami sudah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang menjadi korban karena kendaraannya ditabrak oleh yang bersangkutan. Yang jelas kasus itu akan kami proses lebih lanjut sampai disidangkan di pengadilan sesuai petunjuk bapak Kapolres Mimika untuk memberikan efek jera bagi semua orang yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk," jelas Samuel. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lelaki Mabuk Tewas Diserang Anjing Liar

Lelaki Mabuk Tewas Diserang Anjing Liar

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 08:04 WIB

Pura-pura Tarawih, Dua Pemabuk Curi Ponsel di Masjid Istiqlal

Pura-pura Tarawih, Dua Pemabuk Curi Ponsel di Masjid Istiqlal

News | Jum'at, 02 Juni 2017 | 14:10 WIB

Tenggak Alkohol, Mantan Juara Dunia Berurusan dengan Aparat

Tenggak Alkohol, Mantan Juara Dunia Berurusan dengan Aparat

News | Kamis, 26 Januari 2017 | 22:13 WIB

Terkini

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:14 WIB

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:11 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

News | Senin, 30 Maret 2026 | 07:03 WIB

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB