Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Fabiola Febrinastri

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
Ketum DPP FKDT, KH Lukman Khakim. (Dok: Kemensos)

Suara.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (DPP FKDT), KH Lukman Khakim, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga koordinasi antarlembaga penegak hukum di tengah polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Lukman, respons cepat presiden telah membantu mencegah polemik berkembang menjadi kegaduhan yang dapat mengganggu konsentrasi aparat dalam menuntaskan perkara tersebut.

“Kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo yang telah mengambil langkah cepat dan bijaksana. Di tengah situasi yang berpotensi menimbulkan kegaduhan, Presiden hadir memastikan seluruh aparat penegak hukum tetap bekerja dalam satu tujuan, yakni menegakkan hukum dan memberantas korupsi,” ujar Lukman, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan keberanian dan ketegasan, tetapi juga koordinasi yang baik di antara institusi negara. Jangan sampai perbedaan kewenangan ataupun mekanisme penanganan perkara menimbulkan persepsi adanya persaingan antarlembaga.

“Pemberantasan korupsi harus menjadi kerja bersama. Jangan sampai substansi perkara justru tertutup oleh kesan adanya tarik-menarik atau rivalitas antar-aparat penegak hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa semua lembaga bekerja secara profesional dan saling menguatkan,” kata Lukman.

Ia menilai, pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung dapat menjadi jalan untuk menjaga proses hukum tetap fokus, tertata, dan tidak terjebak dalam polemik berkepanjangan.

Namun ia menegaskan bahwa pelimpahan tersebut harus diikuti dengan keterbukaan dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung, menurutnya, perlu menunjukkan kepada masyarakat bahwa penanganan perkara yang melibatkan figur dari internal institusinya tetap dilakukan secara objektif dan tanpa perlakuan khusus.

“Yang paling utama bukan persoalan lembaga mana yang menangani. Ukurannya adalah apakah proses hukumnya berjalan transparan, profesional, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Lukman menyebut situasi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Penanganan perkara secara terbuka dan sesuai koridor hukum, lanjutnya, akan memperkuat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.

baca juga

Ia juga memandang langkah Presiden sebagai wujud kepemimpinan dalam menjaga keselarasan kerja seluruh lembaga negara. Presiden, kata Lukman, tidak hanya berkewajiban memastikan pemerintahan berjalan efektif, tetapi juga menjaga agar para pembantunya tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Di sinilah kepemimpinan Presiden dibutuhkan, yaitu menyatukan langkah, mengarahkan koordinasi, dan memastikan setiap lembaga bekerja sesuai kewenangannya. Ketegasan tetap diperlukan, tetapi suasana harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertentangan antarinstitusi,” ujarnya.

Ketua Umum FKDT itu berharap masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi maupun narasi yang mempertentangkan kepolisian dan kejaksaan. Seluruh pihak diminta memberikan kesempatan kepada aparat untuk menuntaskan proses hukum secara terang dan bertanggung jawab.

“Marilah kita mengawal perkara ini dengan pikiran jernih. Tidak perlu membenturkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Yang harus kita tuntut bersama adalah kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun,” tutur Lukman.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Pelimpahan disebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:44 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×